Heboh Jual Beli Titik SPPG Rp1,9 Miliar, BGN Bantah Ada Orang Dalam Terlibat

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan hingga kini belum menemukan indikasi keterlibatan pegawai internal dalam kasus dugaan penipuan dan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mulai marak terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait praktik penipuan yang mencatut nama pejabat BGN.

Menurut Sony, para pelaku umumnya mengaku sebagai orang dekat pejabat BGN atau bahkan mengatasnamakan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

Iklan

“Banyaknya laporan pada beberapa daerah yang para pelapor tersebut merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat dengan pejabat BGN atau bahkan mungkin mengaku sebagai pejabat BGN,” kata Sony di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia mengungkapkan, seluruh laporan masyarakat kini sedang ditangani aparat penegak hukum di berbagai daerah. Salah satu kasus yang sudah masuk tahap penindakan terjadi di Jawa Barat.

“Sudah saya monitor kemarin sudah tertangkap pelakunya. Kemudian saya juga kemarin koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan internal BGN, Sony menegaskan hingga saat ini belum ditemukan fakta yang mengarah ke sana. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses penyidikan kepolisian.

BACA JUGA  Penanaman Pohon IMLF-4, Kapolda Sumbar Sumbangkan 1.000 Bibit Pohon

“Hasil penyidikan nanti yang faktanya akan mengungkap apakah ada korelasi, apakah ada relasi dengan orang-orang di BGN atau tidak. Tapi saya yakin sementara ini saya katakan tidak ada sampai nanti ada fakta dan bukti yang menunjukkan ada,” katanya.

Berdasarkan pemantauan sementara BGN bersama kepolisian, tercatat sedikitnya terdapat 20 laporan dugaan penipuan jual beli titik SPPG dari berbagai wilayah di Indonesia. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

“Korban 21 orang, jadi rata-rata per orang kerugiannya Rp100 jutaan,” ujar Sony.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian terjadi di Batam. Dugaan penipuan penjualan dua titik lokasi SPPG senilai Rp400 juta kini ditangani serius oleh Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau dan BGN.

Wakapolda Kepri, Anom Wibowo, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh perkara tersebut karena berkaitan dengan program strategis pemerintah pusat.

“Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” kata Anom Wibowo di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).

Ia mengungkapkan, modus penjualan titik lokasi SPPG serupa tidak hanya ditemukan di Batam, tetapi juga mulai terdeteksi di sejumlah daerah lain.

Sementara itu, Waka Polresta Barelang, Fadli Agus, menjelaskan perkara bermula dari laporan korban berinisial HO yang mengaku ditipu oleh pria berinisial HM.

BACA JUGA  “Pajak Telat Didendo, Dalam Elek Dijarno”: Protes Halus dari Jalan Rusak di Rimbo Bujang

Korban disebut telah mentransfer uang Rp400 juta setelah dijanjikan mendapatkan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Masing-masing titik ditawarkan dengan harga Rp200 juta menggunakan nama Yayasan Gema Solidaritas Nusantara.

“Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut murni milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Terlapor HM ini hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan,” ujar Fadli Agus.

Dari hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut memang memiliki tujuh titik resmi SPPG dari BGN di Kota Batam. Namun, polisi memastikan para pelaku tidak memiliki hubungan apa pun dengan BGN.

“Yang kami tekankan, para pelaku ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN. Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat,” tegas Fadli.

Penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, terlapor, pengurus yayasan, hingga perwakilan BGN. Polisi juga telah menyita dokumen perjanjian serta bukti transfer dan tengah menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses