JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (25/5/2026). Solar subsidi tersebut diduga akan dipasok untuk mendukung aktivitas tambang ilegal di wilayah setempat.
Pengungkapan kasus itu bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar di SPBU 14.273.548 Kabupaten Solok. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sumbar, Andri Kurniawan.
Saat sidak berlangsung, petugas mencurigai satu unit kendaraan yang diduga melakukan praktik pelangsiran atau pembelian solar subsidi secara berulang.

“Dari hasil sidak, kami menemukan kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran BBM subsidi jenis solar,” ujar Kombes Pol Andri Kurniawan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pengemudi kendaraan berinisial F mengakui adanya lokasi penyimpanan BBM subsidi tersebut. Polisi kemudian bergerak menuju sebuah gudang di kawasan Kecamatan Kubung.
Di lokasi itu, petugas menemukan sedikitnya 23 jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas sekitar 30 liter per jeriken. Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
“Kami menemukan 23 jeriken berisi solar di dalam gudang. BBM ini diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal,” kata Andri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat itu diduga akan dijual kembali ke kawasan pertambangan dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Polisi langsung mengamankan F untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas kepolisian kawasan Arosuka, Kabupaten Solok. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik distribusi ilegal tersebut.
“Pelaku sementara sudah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Dirreskrimsus Polda Sumbar menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk praktik pelangsiran, penimbunan, hingga distribusi ilegal yang merugikan masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Subsidi ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan ladang bisnis pribadi maupun praktik ilegal yang menguntungkan segelintir korporasi,” tegas Kombes Pol Andri Kurniawan.
Ia memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Sumatera Barat akan terus diperketat guna mencegah penyelewengan untuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan tanpa izin.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas pelangsiran, penimbunan, maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Sumatera Barat. Pengawasan akan terus kami perketat, dan tindakan hukum yang diambil dipastikan sangat tegas,” ujarnya.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM,” pungkasnya. (*/Rel)




