JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau transfer pricing yang menyeret 10 perusahaan besar sektor kelapa sawit. Kasus ini mencuat setelah pemerintah menemukan indikasi under-invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan juta dolar AS.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi memastikan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan umum.
“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan,” ujar Syarief kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, data yang diserahkan pemerintah akan menjadi tambahan penting bagi Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan praktik curang perusahaan-perusahaan sawit tersebut.
“Itu sekitar mungkin satu bulan lebih. Ada data dari Menteri, itu melengkapi data yang ada,” katanya.
Kasus ini sebelumnya diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pemerintah menemukan indikasi manipulasi nilai ekspor pada 10 eksportir sawit terbesar di Indonesia.
Purbaya mengatakan temuan itu diperoleh dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan besar di sektor sawit. Hasilnya, seluruh perusahaan dalam sampel disebut terindikasi melakukan praktik serupa.
“Saya ambil 10 terbesar. Semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu jadinya. Saya random nih,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, data yang diserahkan kepada aparat penegak hukum sejauh ini baru berasal dari sebagian kecil hasil pemeriksaan pemerintah. Namun, nilai potensi kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar apabila praktik serupa ditemukan pada seluruh transaksi ekspor perusahaan terkait.
“Dari yang itu saja, dari yang sampel yang kita kasih ke KPK. Kalau dari semuanya kan, ya pasti lebih besar. Karena kan saya hanya sedikit saja ambil sample-nya,” ujarnya.
Purbaya juga membenarkan nilai dugaan kerugian dari sampel pemeriksaan mencapai sekitar US$84 juta. Angka tersebut disebut baru berasal dari sebagian kecil transaksi yang diperiksa pemerintah.
“Kalau semua, iya. Kira-kira. Itu kan cuma sample. Yang di-sample segitu. Kalau di-random hasilnya seperti itu, 10 perusahaan seperti itu, ya kira-kira dia melakukan itu untuk semuanya kira-kira, angka kerugian lebih dari US$84 juta,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan sorotan terhadap tata kelola ekspor sawit nasional, terutama terkait dugaan praktik pengurangan nilai ekspor untuk menekan kewajiban pajak maupun pungutan negara. Jika terbukti, praktik transfer pricing dinilai berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar. (*/Rel)




