JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berharap BPJS Kesehatan dapat menghadirkan skema jaminan kesehatan bagi para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, perlindungan kesehatan menjadi aspek penting seiring semakin luasnya cakupan program tersebut.
“Dalam pikiran kami bagaimana agar program jaminan memberi jaminan kepada penerima manfaat yang sebentar lagi mencapai puncaknya,” kata Dadan melalui sambungan Zoom dalam kegiatan Kick Off BPJS Kesehatan Tanggap di Kantor Pusat BPJS, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026).
Ia menyebutkan, hingga kini MBG telah melayani 61,2 juta orang di berbagai daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Utama BPJS, Prihati Pujowaskito.

Dorongan perluasan jaminan kesehatan ini mengemuka di tengah masih terjadinya kasus keracunan makanan program MBG pada awal 2026. Data yang dihimpun JPPI mencatat 1.242 korban pada Januari. Sementara sumber lain melaporkan hampir 2.000 pelajar mengalami keracunan pada periode yang sama. Adapun BGN menyoroti 47 kasus yang tersebar hingga 28 Februari 2026, terutama di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Saat ini, BGN mencatat telah berdiri 24.443 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan MBG. Namun, Dadan mengungkapkan bahwa perlindungan yang tersedia baru mencakup BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 1,2 juta pekerja yang terlibat dalam program tersebut.
BGN, kata dia, berharap para pekerja juga memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan. “Mudah-mudahan ada program baru yang sejauh ini masih harus kita kaji bersama,” ujarnya.
Selama ini, BGN menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan dan pekerja SPPG. Iuran sebesar Rp16.800 per bulan per pekerja mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang dibayarkan langsung dari anggaran BGN tanpa pemotongan gaji.
Dalam skema tersebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan hingga sembuh. Sementara jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan kematian serta beasiswa bagi anak hingga jenjang perguruan tinggi. Seluruh premi ditanggung pemerintah melalui anggaran MBG.
Kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan itu disebut bertujuan memastikan kesejahteraan serta keamanan relawan dapur umum dan tim distribusi MBG di seluruh Indonesia. (*/Rel)




