BGN Terapkan WFH Terbatas, Layanan SPPG Tetap Wajib Hadir di Lapangan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara terbatas. Namun kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh unit kerja, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa sejumlah posisi strategis tetap harus bekerja di lapangan. Hal ini karena tugas mereka membutuhkan kehadiran fisik dan tidak dapat dilakukan secara daring.

“Bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan, operasional strategis, pengamanan dan tugas lainnya yang membutuhkan kehadiran fisik, tetap melaksanakan tugas di SPPG,” jelas Dadan.

Iklan

Posisi yang dimaksud mencakup Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, hingga akuntan yang terlibat langsung dalam operasional program. Mereka dinilai menjadi garda depan pelayanan masyarakat sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas secara WFH.

Sementara itu, unit kerja lain yang masih memiliki keterkaitan dengan layanan publik, seperti Inspektorat Utama serta sejumlah deputi di lingkungan BGN, menerapkan sistem kerja kombinasi antara WFH dan work from office (WFO).

“Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat,” terangnya.

BACA JUGA  Elite NasDem Protes Cover Tempo soal Isu “Merger”, Desak Klarifikasi hingga Libatkan Dewan Pers

Kebijakan ini, menurut Dadan, diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), tanpa mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan WFH akan diawasi secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi hingga kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG). Pengawasan ini bertujuan memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap sesuai dengan ketentuan.

Dadan juga memastikan bahwa kebijakan tersebut bersifat terukur dan akan dievaluasi secara berkala.

“Penerapan WFH ini dilakukan secara terukur dan tidak akan mengganggu penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kebijakan WFH terbatas di lingkungan BGN mulai berlaku sejak 10 April 2026 dan akan terus dievaluasi sesuai kebutuhan operasional di lapangan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses