JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan Jawa Tengah baru memiliki lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpencil, jauh dari target nasional yang telah direalisasikan sebanyak 974 unit. Minimnya data wilayah sulit dijangkau membuat BGN meminta pemerintah kabupaten dan kota di provinsi tersebut untuk melakukan pendataan ulang sasaran penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya di daerah pelosok.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan suatu wilayah dikategorikan terpencil apabila tidak dapat dijangkau oleh SPPG terdekat dengan waktu tempuh lebih dari 30 menit.
Pendataan ulang dinilai krusial agar intervensi gizi tetap tepat sasaran, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

“Jawa Tengah baru terdata 5 SPK (SPPG) terkecil. Saya kira mungkin ada beberapa desa yang tidak bisa dicapai oleh SPP terdekat selama lebih dari 30 menit,” ungkap Dadan di sela Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Selasa (3/3/2026).
Tersebar di Demak dan Jepara
Saat ini, lima SPPG terpencil di Jawa Tengah baru beroperasi di dua kabupaten. Di Kabupaten Demak, dua unit SPPG dibangun di Kecamatan Wedung dengan total 650 penerima manfaat. Sementara di Kabupaten Jepara, tiga unit berdiri di wilayah kepulauan Karimunjawa dan melayani 1.582 penerima manfaat.
Dadan menegaskan, BGN siap mendukung pembangunan SPPG di desa mana pun tanpa mensyaratkan keberadaan sekolah di lokasi tersebut. Fokus utama adalah keberadaan kelompok sasaran prioritas yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
“Berapapun jumlah (sasaran) yang tinggal di desa tersebut, baik ada sekolah atau tidak ada sekolah. Selama ada ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, kita bisa dirikan satu SPPG,” tegasnya.
Penentuan lokasi SPPG sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan bupati dan wali kota melalui satuan tugas pemerintah daerah masing-masing.
Menurut Dadan, hampir seluruh kabupaten di Jawa Tengah diperkirakan memiliki titik terpencil yang memerlukan pelayanan SPPG, kecuali wilayah perkotaan padat seperti Solo dan Semarang.
Tantangan Validasi Data
Selain keterbatasan jangkauan, BGN juga menghadapi tantangan dalam validasi data penerima manfaat. Salah satu kendala utama adalah keberadaan anak balita yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), terutama yang lahir dari pernikahan dini atau pernikahan siri.
“Kedua yang mungkin akan terus bertambah adalah data ibu hamil, ibu menyusui, anak balita. Nah, banyak kejadian anak ini yang lahir dari perkawinan dini dan pernikahan siri, tidak memiliki NIK,” beber Dadan.
Secara nasional, saat ini 36 provinsi telah memiliki SPPG terpencil, kecuali DKI Jakarta dan DI Yogyakarta. Namun, dari target 8.617 SPPG terpencil di seluruh Indonesia, realisasinya baru mencapai 974 unit atau sekitar 11 persen.
BGN menargetkan percepatan pendataan wilayah pelosok agar pembangunan SPPG dapat segera diperluas dan capaian nasional meningkat, sehingga akses pemenuhan gizi bagi kelompok rentan di daerah terpencil dapat terpenuhi secara merata. (*/Rel)




