JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, mengingatkan para yayasan dan mitra pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak membentuk koperasi hanya untuk menguasai rantai pasok bahan pangan ke dapur program tersebut.
Peringatan itu disampaikan Nanik dalam kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan: Pemberdayaan UMKM, Koperasi, dan BUMDes untuk Mendukung Program MBG yang digelar di Serang, Banten.
“Ini yayasan-mitra malah bikin koperasi. Aneh-aneh saja ini,” kata Nanik dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Ia menegaskan bahwa koperasi yang dilibatkan dalam program MBG harus benar-benar menjalankan prinsip koperasi yang sesungguhnya, bukan sekadar formalitas untuk menguasai distribusi bahan pangan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Tapi koperasi itu harus koperasi beneran, bukan koperasi jadi-jadian,” ujar Nanik.
Menurutnya, pihaknya kerap menerima laporan bahwa sejumlah mitra membentuk koperasi sendiri untuk memasok bahan baku pangan ke dapur SPPG. Padahal, tujuan program MBG adalah membuka peluang bagi petani, peternak kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro agar dapat memasok kebutuhan pangan.
“Mereka membentuk koperasi hanya sebagai kedok untuk memonopoli pasokan bahan baku,” jelasnya.
Nanik menegaskan, program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis segelintir pihak. Program tersebut juga dirancang untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat akar rumput.
Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, khususnya Pasal 38 ayat 1. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih, dan BUMDes.
Untuk mencegah praktik monopoli, BGN juga menetapkan bahwa setiap dapur SPPG tidak boleh bergantung pada satu atau dua pemasok saja. Setiap dapur diwajibkan melibatkan minimal 15 pemasok bahan pangan.
“Kalau hanya satu sampai lima supplier, akan kita suspend,” kata Nanik.
Ia menjelaskan bahwa setiap jenis bahan pangan harus dipasok oleh pelaku usaha yang berbeda, mulai dari tempe, tahu, telur, ayam, daging, sayuran hingga buah-buahan.
“Jadi harus ada minimal 15 supplier, supplier tempe, supplier tahu, supplier telur, supplier ayam jangan satu tapi dua, supplier daging, supplier buah tidak satu, ada buah pisang, buah jeruk, ada supplier sayuran, semua harus sendiri-sendiri, tidak boleh satu,” ujarnya.
Selain itu, SPPG juga diwajibkan memprioritaskan bahan pangan dari petani, peternak, nelayan kecil, dan pelaku usaha lokal di sekitar dapur sebelum mencari pasokan dari wilayah lain.
BGN juga memberikan solusi agar pelaku usaha kecil dapat ikut terlibat dalam rantai pasok MBG. Salah satunya dengan membentuk kelompok usaha sederhana.
“Kita memberikan solusi, misalnya petani supaya dia bisa masuk di SPPG, mereka dapat berkumpul 10 sampai 15 orang untuk membuat perkumpulan Usaha Dagang atau UD,” kata Nanik.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola dapur MBG di lapangan.
Menurutnya, ada dapur SPPG yang pengambilan keputusannya terlalu didominasi pihak tertentu, termasuk dalam menentukan pemasok bahan pangan.
“Ada Kepala SPPG yang bapaknya punya jabatan atau punya konflik kepentingan, ingin memilih supplier sendiri,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula mitra dan yayasan yang terlalu dominan dalam pengelolaan dapur sehingga membuka peluang praktik monopoli.
“Kami juga menemukan yayasan yang terlalu dominan, sehingga Kepala SPPG-nya tidak bisa berkutik,” kata Tengku.
Di sisi lain, terdapat pula temuan kolusi antara kepala SPPG dengan mitra atau yayasan dalam menentukan pemasok serta harga bahan pangan.
BGN menegaskan bahwa kebijakan pembatasan pemasok ini merupakan bagian dari upaya memastikan program MBG berjalan sesuai visi pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Jadi, manfaat program tidak hanya dirasakan oleh penerima makanan bergizi, tetapi juga oleh UMKM, petani, dan pelaku usaha kecil di daerah,” kata Nanik. (*/Rel)




