BGN Hentikan Sementara 252 Dapur SPPG di Sumut

MEDAN, ALINIANEWS.COM – Operasional ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kebijakan ini diambil karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan dasar kebersihan dan sanitasi, termasuk belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Total terdapat 252 dapur SPPG yang ditutup sementara setelah melewati masa operasional 30 hari tanpa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dari jumlah tersebut, tujuh dapur berada di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematangsiantar, Urat Hatoguan Simanjuntak, mengatakan empat dapur SPPG di wilayahnya dihentikan operasionalnya karena hingga kini belum mengurus SLHS.

Iklan

“(Empat SPPG) sampai sekarang belum mengurus,” kata Urat saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Empat dapur yang ditutup di Kota Pematangsiantar berada di wilayah Siantar Sitalasari Bukit Sofa 3, Siantar Martoba Tanjung Pinggir, Siantar Utara Baru, serta Siantar Martoba Tambun Nabolon. Sementara itu, tiga dapur lainnya berada di Kabupaten Simalungun, tepatnya di Kecamatan Siantar, Dolok Batu Nanggar, dan Kecamatan Bandar Masilam.

Penutupan operasional tersebut mulai diberlakukan sejak 9 Maret 2026.

Menurut Urat, sebagian besar dapur SPPG di Pematangsiantar sebenarnya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Saat ini terdapat 23 SPPG yang sudah mengantongi SLHS, sementara tujuh unit lainnya masih dalam proses pengurusan dokumen.

BACA JUGA  Mantan Dirjen Kemendikbudristek Ringankan Nadiem di Sidang Chromebook, Sebut Program Berbasis Diskusi dan Data

Koordinator SPPG Wilayah Kota Pematangsiantar, Dinda Lestari, juga membenarkan adanya penghentian operasional sejumlah dapur tersebut. Ia menjelaskan, jumlah total SPPG yang didirikan di kota itu mencapai 47 unit.

“Pendirian SPPG di Pematangsiantar berjumlah 47 unit dan 30 SPPG telah beroperasi,” kata Dinda.

Namun demikian, Dinda tidak merinci apakah dapur yang kini ditutup sebelumnya sudah sempat beroperasi atau belum.

Hal senada disampaikan Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Simalungun, Debora Purba. Ia menyebut penghentian operasional dapur SPPG di wilayahnya dilakukan berdasarkan surat resmi dari BGN.

Dalam surat tersebut, seluruh penyelenggara SPPG diminta memastikan standar kebersihan dan sanitasi terpenuhi sebelum dapur kembali dioperasikan. Para pengelola juga diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta dokumen instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagai syarat kelanjutan operasional. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses