Bareskrim Sita Aset Rp300 Miliar Kasus Dana Syariah Indonesia

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Upaya penelusuran aset dalam kasus dugaan penipuan dana investor yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terus bergulir. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kini berhasil menyita sejumlah aset dengan estimasi nilai mencapai Rp300 miliar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerugian para pemberi dana (lender) yang diperkirakan melampaui Rp1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa aset yang diamankan penyidik terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari barang bergerak, properti, piutang hingga uang tunai.

“Penyidik juga mengoptimalkan upaya penelusuran dan pengamanan aset atau asset tracing dan asset recovery serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana dalam perkara ini,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Iklan

Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik pengelolaan dana yang merugikan para investor dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Kerugian yang dialami para lender bahkan disebut-sebut mencapai angka fantastis.

Seperti dilaporkan berbagai pihak, kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Bahkan paguyuban lender DSI mengklaim total kerugian akibat kasus ini bisa mencapai Rp1,4 triliun.

Dalam proses penyitaan, penyidik terlebih dahulu menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah barang bergerak berhasil diamankan, termasuk satu unit mobil dan dua unit sepeda motor yang merupakan inventaris perusahaan.

BACA JUGA  SPPG Pasie Laweh Lumpuh, Kepala SPPG Mengundurkan Diri secara Lisan

Namun, nilai terbesar justru berasal dari aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.

Di kawasan pusat bisnis Jakarta Selatan, penyidik menyita tiga unit kantor PT DSI yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12, yakni Unit A, B, dan J.

“Penyitaan tiga unit, yakni Unit A, B, dan unit J kantor PT Pusat DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 52–53, SCBD, Jakarta Selatan,” ujar Ade Safri.

Selain itu, satu unit ruko di kawasan Buncit, Jakarta Selatan, juga ikut diamankan dalam proses penyitaan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita sebidang tanah kosong seluas 401 meter persegi yang berada di Jakarta Selatan. Di luar ibu kota, aset berupa tanah dan bangunan seluas 11.576 meter persegi di Kabupaten Bekasi turut masuk dalam daftar penyitaan.

Jejak aset perusahaan juga ditemukan di luar Pulau Jawa. Sebidang tanah kosong seluas sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung saat ini telah berstatus quo dalam proses penyitaan. Begitu pula dengan tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 meter persegi di Kabupaten Deli Serdang yang juga telah berada dalam status serupa.

“Tanah dan bangunan dengan luas lahan sekitar 5480 M2 yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang dan sudah status quo dalam proses penyitaan,” tutur Ade Safri.

BACA JUGA  BBM Campur Etanol Kini Bebas Cukai, Pemerintah Buka Jalan Baru untuk Bioetanol Nasional

Selain aset properti, penyidik juga menemukan aset dalam bentuk piutang milik perusahaan. Aset tersebut berupa 683 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang disita sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap korporasi PT DSI.

Di sisi lain, penyidik juga menelusuri aliran dana perusahaan melalui sistem perbankan. Dari hasil penelusuran tersebut, sejumlah rekening berhasil diblokir.

“Aset yang disita berupa uang tunai sebesar Rp2.159.050.000. Kemudian dilakukan pemblokiran terhadap 31 rekening senilai Rp4 miliar,” ujar Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa pemblokiran juga dilakukan terhadap 13 rekening deposito dengan total dana mencapai Rp18,8 miliar.

Seluruh dana tersebut masuk dalam kategori aset tunai yang kini diamankan sebagai bagian dari barang bukti penyidikan.

Dalam proses penelusuran aset ini, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan guna mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses asset tracing akan terus dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, baik terhadap calon tersangka tambahan maupun terhadap subjek hukum korporasi PT DSI, guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” pungkas Ade Safri.

Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY yang merupakan mantan direktur, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.

BACA JUGA  Rontoknya Harkat dan Martabat Pemimpin di Indonesia

Ketiganya diduga berperan dalam operasional serta pengelolaan pendanaan PT DSI sepanjang 2018 hingga 2025 yang pada akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi para pemberi dana.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka tersebut. Aparat penegak hukum masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut, tidak hanya terbatas pada penyidikan dalam berkas perkara dengan 3 orang tersangka awal, namun juga akan dilakukan penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka baru dalam perkara a quo (splitsing) berikut penyidikan terhadap subjek hukum korporasi, dalam hal ini PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI),” kata Ade Safri.

Bagi para korban, penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah ini setidaknya menjadi secercah harapan. Melalui proses asset tracing dan asset recovery yang terus berjalan, aparat berharap sebagian kerugian investor dapat dipulihkan seiring berjalannya proses hukum. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses