KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Aparat Siap Terapkan, Masyarakat Sipil Waspadai Ancaman Kebebasan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua instrumen hukum pidana ini menandai babak baru sistem penegakan hukum nasional, sekaligus mengakhiri penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda yang telah berlaku puluhan tahun.

Sejumlah lembaga penegak hukum menyatakan kesiapan penuh dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP yang baru. Namun, di sisi lain, kelompok masyarakat sipil mengingatkan adanya pasal-pasal bermasalah yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

Kejaksaan Agung memastikan institusinya telah siap secara regulatif maupun teknis. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, berbagai penyesuaian telah dilakukan sejak jauh hari.

Iklan

“Yang jelas, kejaksaan sudah siap melaksanakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Anang menjelaskan, secara kelembagaan Kejagung telah menjalin kesepahaman melalui perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta Mahkamah Agung. Kesepahaman itu menjadi dasar koordinasi lintas lembaga dalam penerapan hukum pidana yang baru.

Selain itu, peningkatan kapasitas jaksa dilakukan melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), hingga pelatihan teknis kolaboratif. Dari sisi kebijakan, Kejagung juga telah menyesuaikan SOP, pedoman, dan petunjuk teknis guna menyeragamkan pola penanganan perkara di seluruh Indonesia.

Polri juga menyatakan telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara menyeluruh sejak Jumat dini hari. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, seluruh petugas penegak hukum di lingkungan Polri telah berpedoman pada regulasi baru tersebut.

BACA JUGA  BGN Wajibkan SPPG Cantumkan Harga dan Kandungan Gizi Menu MBG

“Per jam 00.01, hari ini, Jumat 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut,” ujar Trunoyudo.

Menurut dia, penerapan KUHP dan KUHAP baru mencakup seluruh fungsi penegakan hukum, mulai dari reserse kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88 Antiteror. Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan teknis pelaksanaan, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana yang telah disesuaikan dengan aturan baru.

“Dan telah ditandatangani oleh Kabareskrim Polri. Menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyatakan komitmen serupa. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, lembaganya akan mematuhi dan melaksanakan KUHP serta KUHAP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Setiap peraturan perundang-undangan yang telah disahkan, wajib ditaati dan dilaksanakan,” kata Johanis dalam keterangannya, dikutip Minggu (4/1/2026).

Ia menyatakan, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, pencegahan, dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK tidak memiliki pilihan selain menyesuaikan seluruh proses penegakan hukum dengan regulasi baru tersebut.

KUHP terbaru sendiri disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan sebagai UU Nomor 1 Tahun 2023 setelah ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023. Dalam Pasal 624 disebutkan, KUHP baru berlaku tiga tahun sejak diundangkan, sehingga efektif mulai 2 Januari 2026.

Sementara KUHAP disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 dan ditetapkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025 setelah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Anggaran MBG Tak Ganggu Pagu Kemenkes dan Kementerian Pendidikan

Meski demikian, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru memicu perhatian publik. Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 218 dan Pasal 219 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pelanggaran terhadap presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.

Pasal tersebut mengatur pemidanaan terhadap perbuatan yang dianggap menyerang kehormatan atau martabat pejabat negara. Frasa “menyerang kehormatan atau martabat” dinilai terlalu luas dan multitafsir, sehingga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membatasi kritik, aksi demonstrasi, maupun ekspresi di media sosial.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru lebih keras dibandingkan KUHP warisan kolonial. Salah satunya adalah Pasal 256 terkait penyampaian pendapat di muka umum.

“Pada KUHP yang lama, Pasal 15 ada ancaman pidana kepada orang yang mengganggu aksi. Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di Pasal 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” kata Isnur dalam konferensi pers daring, Kamis (1/1/2026).

Isnur menilai, norma tersebut berpotensi mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin aparat dan dapat membawa Indonesia ke situasi demokrasi yang semakin rumit.

Selain itu, ia menyoroti pasal makar yang ancaman hukumannya dinilai lebih berat. Jika KUHP lama mengatur pidana seumur hidup, KUHP baru bahkan membuka opsi pidana mati. Isnur juga mengkritik ketentuan penyitaan, penggeledahan, dan pemblokiran.

BACA JUGA  DPW HMD GEMAS Sumatera Barat Bentuk Tim Hukum Profesional untuk Lindungi Anggota, Organisasi, dan Operasional SPPG

Dalam Pasal 120 KUHP, polisi dapat melakukan penyitaan tanpa izin pengadilan selama lima hari. Sementara Pasal 112 dan 113 memberikan kewenangan penggeledahan dengan alasan subjektif “dalam keadaan mendesak”.

“Jadi, kapan pun penyidik bisa nilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapan pun bisa blokir, menggeledah, menyita. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan pada KUHAP baru, terutama pengaturan keadilan restoratif dalam Bab IV Pasal 79 hingga Pasal 88. Dalam KUHAP, keadilan restoratif didefinisikan sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk memulihkan keadaan semula.

Namun, Pasal 80 KUHAP dinilai berpotensi membuka ruang penyelesaian perkara pidana secara “damai”, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau terhadap pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menyeimbangkan penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan demokratis di Indonesia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses