spot_img
spot_img

KPK Tak Khawatir Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas Segera Berakhir

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak khawatir dengan akan berakhirnya masa pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Keduanya dicegah ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

“Tidak ada kekhawatiran soal itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/12/2025), dikutip dari Antara.

Iklan

Budi menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dipastikan segera rampung. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Agustus 2025. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya, 12 Agustus 2025.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Larangan bepergian tersebut berlaku selama enam bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026, atau kurang dari dua bulan dari sekarang.

Menurut Budi, pencekalan dilakukan karena kehadiran para pihak tersebut masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” pungkasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses