JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Penahanan dilakukan hanya enam hari setelah Hery resmi menjabat untuk periode 2026–2031.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup, termasuk hasil penggeledahan.
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak swasta. Uang tersebut diberikan oleh direktur PT TSHI berinisial LKM terkait pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery.
Menurut penyidik, Hery bersama pihak perusahaan diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman. Lembaga tersebut kemudian disebut memerintahkan agar perusahaan melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.
“PT TSHI bersama tersangka HS mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol saat digiring keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 11.19 WIB.
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.
Sebagai informasi, Hery Susanto baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021–2026.
Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menjalankan fungsi pelayanan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, sekaligus menjadi sorotan karena melibatkan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. (*/Rel)



