JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, dengan fokus pada praktik jual beli kuota tambahan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mendalami variasi harga yang ditawarkan kepada masyarakat untuk berangkat haji melalui kuota tambahan.
“Karena memang praktik di lapangan jual beli, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kuota haji khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Menurut dia, perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh fasilitas yang ditawarkan masing-masing biro travel kepada jemaah. Namun, KPK menilai keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut tidak sah karena berasal dari kuota yang diduga didistribusikan melalui tindak pidana korupsi.
“Kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi aset recovery dari dugaan ilegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut,” ujarnya.
Kasus ini berakar dari pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai aturan. Indonesia sebelumnya mendapatkan tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah. Berdasarkan ketentuan, distribusinya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian diduga dilakukan secara tidak proporsional, bahkan disebut mencapai 50:50.
Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk biro travel dan tokoh terkait, salah satunya Khalid Basalamah.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya aliran dana dalam perkara ini. Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Azis, serta USD 5.000 dan SAR 16 ribu kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, Hilman Latief, yang masih berstatus saksi.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Asep.
Selain itu, tersangka Asrul Azis Taba diduga menyerahkan dana hingga USD 406 ribu kepada pihak yang sama terkait pengurusan kuota tambahan haji.
Dari praktik tersebut, salah satu perusahaan travel disebut meraup keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar pada 2024. Secara keseluruhan, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pengembalian kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana. (*/Rel)




