spot_img
spot_img

Mahfud MD Kecam Pembubaran Diskusi Buku Reset Indonesia di Madiun: Aparat Tak Boleh Bertindak Represif

MADIUN, ALINIANEWS.COM — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Mahfud MD menilai pembubaran diskusi dan bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun konstitusional. Ia menegaskan aparat keamanan telah melanggar aturan dengan menghentikan kegiatan diskusi tersebut.

“Itu dari sudut aturan melanggar. Aparat keamanannya melanggar, polisinya melanggar, enggak boleh begitu,” kata Mahfud usai menghadiri dengar pendapat publik bersama seniman dan budayawan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (22/12) malam.

Buku Reset Indonesia merupakan karya kolektif Tim Indonesia Baru yang ditulis empat jurnalis, yakni Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Diskusi di Madiun menjadi titik pertama dari rangkaian agenda bedah buku di berbagai kota.

Iklan

Mahfud menyatakan peristiwa pembubaran tersebut harus diusut secara terbuka, termasuk menelusuri siapa pihak yang memberi perintah. Ia mengaku menerima informasi adanya dugaan operasi dari institusi lain yang kemudian mendorong aparat kepolisian mempersoalkan diskusi tersebut.

“Harus diselesaikan nanti secara terbuka itu, apa masalahnya siapa yang menyuruh. Katanya ada operasi dari institusi lain,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, diskusi buku tersebut telah digelar di banyak daerah tanpa persoalan. “Buku itu diluncurkan beberapa kali dan tidak ada masalah di berbagai tempat dan buku itu bagus-bagus saja, tidak ada provokasinya,” kata dia.

BACA JUGA  Komandan Brimob Minta Maaf atas Kematian Pelajar di Tual, Kapolri Perintahkan Usut Tuntas

Kritik serupa disampaikan Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi Universitas Islam Indonesia, Masduki. Menurutnya, pelarangan atau pembubaran diskusi buku oleh aparat merupakan ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang dan bertentangan dengan mandat konstitusi.

Ia menegaskan, menulis dan mendiskusikan buku merupakan hak konstitusional warga negara yang sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Aksi pembubaran oleh aparat merupakan perilaku anti sains atau anti pengetahuan,” kata Masduki, Senin sore.

“Mereka seperti sangat mengkhawatirkan bahwa produksi pengetahuan, distribusi pengetahuan, disseminasi pengetahuan itu menimbulkan bahaya atau pengaruh pada ideologi tertentu,” sambungnya.

Masduki menilai pembubaran diskusi semacam ini berpotensi membangkitkan kembali ingatan publik pada praktik represif era Orde Baru. Pola tersebut, menurut dia, sudah seharusnya ditinggalkan karena dapat menimbulkan rasa takut berpendapat dan melemahkan fungsi kontrol masyarakat.

Diskusi dan bedah buku Reset Indonesia sejatinya digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun, Sabtu malam (20/12). Panitia menyebut pembubaran terjadi meski surat pemberitahuan kegiatan telah disampaikan kepada kepolisian. Sejumlah peserta yang baru datang diminta pulang, sementara puluhan peserta lain yang telah berkumpul diminta membubarkan diri sebelum diskusi dimulai.

Ketua panitia diskusi, Gizzatara, mengaku didatangi aparat pemerintah kecamatan bersama kepolisian yang meminta kegiatan dibatalkan. Aparat juga melarang kehadiran Dandhy Laksono sebagai narasumber.

BACA JUGA  KPK Soroti Impor 105 Ribu Pikap India untuk Koperasi Merah Putih

“Kami menyayangkan sikap aparat yang dinilai berlebihan. Ini murni diskusi dan bedah buku, tanpa agenda politik praktis maupun provokatif,” kata Gizzatara, Senin (22/12).

Sementara itu, Kapolsek Nglames Gunawan mengklaim terdapat ketidaksesuaian dalam dokumen pemberitahuan kegiatan.
“Ada pemberitahuan tapi berupa PDF, melalui aplikasi pesan singkat, sore itu juga sebenarnya. Tapi tanggalnya juga tidak sesuai,” ujar Gunawan.

Ia menegaskan tidak berada di lokasi saat kejadian dan menyebut jajarannya hanya bertugas memantau agar kegiatan berlangsung aman. Gunawan menduga penghentian acara merupakan keputusan aparat pemerintah kecamatan atau desa yang menilai kegiatan belum mengantongi izin. Meski demikian, ia menekankan kepolisian bertindak secara persuasif.

“Dari kami yang jelas persuasif. Ada warga berkumpul, bagaimanapun kewajiban kami untuk mengamankan kegiatan,” ucapnya.

Diskusi akhirnya dipindahkan ke MuCoffee, Kota Madiun, dan berlangsung hingga sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, panitia mengaku mengalami intimidasi lanjutan. Dua mobil milik tim penyelenggara diduga dilempari telur oleh orang tak dikenal pada Ahad dini hari.

Hingga Senin siang, Polda Jawa Timur membenarkan adanya pembubaran diskusi tersebut, namun belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini pun memicu sorotan luas terkait jaminan kebebasan berekspresi dan konsistensi aparat dalam menjaga ruang demokrasi. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses