JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi sorotan publik setelah percakapan tidak senonoh dalam sebuah grup media sosial mereka viral di platform X.
Kasus ini mencuat pada 11 April 2026 malam, ketika akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon cabul yang menyasar mahasiswi dan bahkan dosen. Dalam percakapan tersebut juga ditemukan frasa kontroversial seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Unggahan itu dengan cepat menyebar luas dan ditonton jutaan kali, memicu kemarahan publik serta tekanan terhadap pihak kampus untuk segera bertindak.

Keesokan harinya, 12 April 2026, Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana. Dekanat langsung merespons dengan mengecam keras tindakan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” demikian pernyataan resmi fakultas.
Penanganan kasus ini kemudian diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Proses investigasi meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, serta pengumpulan bukti.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa proses berjalan tanpa intervensi.
“Perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara berkala dan transparan sesuai proses yang berjalan, dengan tetap menjaga kerahasiaan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa UI menyiapkan pendampingan menyeluruh bagi korban.
“Pihaknya menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023 dan telah mengakui perbuatannya.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujarnya.
“Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku,” tegasnya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan para pelaku di grup angkatan pada 11 April malam hingga dini hari, sebelum kasus ini viral di media sosial. Belakangan diketahui, permintaan maaf itu berkaitan dengan isi percakapan yang merendahkan martabat perempuan dengan nuansa seksual.
Berdasarkan penelusuran BEM, grup tersebut beranggotakan 16 orang. Namun hingga kini, jumlah korban belum dapat dipastikan.
“Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban,” kata Dimas.
Sebagai langkah awal, seluruh pelaku telah diberhentikan dari organisasi kemahasiswaan. Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
“Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti,” ujarnya.
Puncak penanganan awal kasus ini berlangsung dalam sidang terbuka yang digelar pada Senin (13/4/2026) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Sidang tersebut dihadiri oleh mahasiswa, pihak fakultas, serta para pelaku.
Awalnya, hanya dua pelaku yang hadir, sementara 14 lainnya sempat tidak diizinkan oleh orang tua mereka. Namun setelah negosiasi, seluruh pelaku akhirnya hadir dalam forum tersebut.
Dalam sidang, suasana sempat memanas. Para pelaku disoraki oleh peserta sidang saat memasuki ruangan. Beberapa korban juga hadir dan berusaha menemui pelaku, meski tidak semua pelaku bersedia berinteraksi langsung.
“Tensi massa menjadi tinggi akibat tidak semua pelaku mau menemui para korban,” ungkap Dimas.
“Namun, setelah bernegosiasi, akhirnya orangtua pun setuju dan tetap tidak ada kekerasan fisik yang terjadi,” lanjutnya.
UI menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, para pelaku akan dijatuhi sanksi tegas.
“Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” kata Erwin.
Hingga saat ini, proses investigasi masih berlangsung. Publik pun menunggu langkah konkret dari pihak kampus dalam menuntaskan kasus yang mencoreng dunia akademik tersebut. (*/Rel)




