JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah mengambil langkah strategis untuk meredam polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dengan menyiapkan regulasi di tingkat lebih tinggi berupa Peraturan Pemerintah (PP). Langkah ini diambil menyusul kritik publik terhadap Perpol tersebut yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar polemik tersebut diselesaikan melalui regulasi yang bersifat lintas instansi.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini, maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu Peraturan Pemerintah karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, dan lembaga,” kata Yusril dalam konferensi pers di Balai Kartini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Menurut Yusril, Peraturan Pemerintah dinilai lebih tepat dibanding Perpol karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, Perpol hanya memiliki daya jangkau internal di lingkungan Polri, padahal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melibatkan kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian.
“Kalau Peraturan Kapolri tentu scope-nya terbatas internal Kapolri. Tapi ini menyangkut kementerian dan lembaga serta pelaksanaan UU ASN dan UU Kepolisian, maka harus diatur dengan Peraturan Pemerintah,” ujar Yusril.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyambut baik langkah pemerintah yang menarik penyelesaian polemik tersebut ke level regulasi yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa kewenangan Polri terbatas pada pengaturan internal melalui Perpol.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Bapak Menko Hukum yang menarik penyelesaian masalah ini ke level yang lebih tinggi, yaitu di Peraturan Pemerintah,” kata Sigit usai rapat di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu.
Sigit menegaskan, sebagai institusi yang taat hukum, Polri akan menghormati dan melaksanakan ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam PP. “Tentunya kami sangat menghormati apa yang nanti akan menjadi keputusan PP,” ujarnya.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya menuai sorotan karena mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, pada 9 Desember 2025 kurang dari satu bulan setelah putusan MK tersebut—Kapolri menandatangani Perpol 10/2025 yang justru membuka peluang bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga di luar Polri.
Instansi yang dimaksud antara lain Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pemerintah berharap penyusunan Peraturan Pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, menyelaraskan putusan MK dengan praktik penugasan aparatur negara, serta mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik. (*/Rel)




