spot_img
spot_img

KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, Diduga Terkait Skandal Korupsi Jual Beli Gas PGN

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Arso, yang menjabat sebagai komisaris utama PT IAE sejak 2007, tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.11 WIB. Hingga berita ini diturunkan, ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK berpotensi langsung menahan Arso seusai pemeriksaan.

Iklan

Kasus yang menjerat PT IAE dan PGN ini diduga terjadi dalam periode 2017–2021. KPK menemukan adanya penyimpangan dalam mekanisme kerja sama jual beli gas yang menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 15 juta, atau setara Rp203,3 miliar berdasarkan kurs tahun 2017.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka. Mereka adalah Iswan Ibrahim (II), Komisaris PT IAE periode 2006–2023; Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN 2016–2019; serta Hendi Prio Santoso (HPS), mantan Direktur Utama PT PGN.

Hendi telah resmi ditahan sejak Rabu (1/10/2025), sedangkan Danny dan Iswan lebih dulu ditahan pada Jumat (11/4/2025).

BACA JUGA  Warga Kedungpring Gugat Prabowo ke PTUN, Soroti Gelar Pahlawan Soeharto

Penyidik KPK juga telah menyita uang tunai sebesar US$ 1 juta (sekitar Rp16,6 miliar) dan menggeledah delapan lokasi berbeda yang berkaitan dengan perkara ini. Langkah pemeriksaan terhadap Arso disebut sebagai bagian dari upaya KPK untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi dan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.

Meski belum merinci materi pemeriksaan, Budi menegaskan bahwa KPK terus mendalami peran para pihak dalam transaksi yang merugikan keuangan negara itu.

Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan besar sektor energi yang sedang dikembangkan KPK, mengingat kerja sama jual beli gas antara BUMN dan pihak swasta tersebut melibatkan nilai transaksi yang besar serta indikasi penyimpangan kontraktual yang signifikan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses