JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia, Sergei Tolchenov, akhirnya buka suara terkait kasus eks prajurit Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang sempat viral karena mengaku bergabung sebagai tentara bayaran dalam operasi militer Rusia di Ukraina.
Tolchenov menegaskan bahwa keikutsertaan Satria dalam militer Rusia merupakan keputusan pribadi dan bukan hasil rekrutmen resmi dari Kedutaan Besar Rusia.
“Saya menegaskan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di manapun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Tolchenov dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (20/6).

Tolchenov mengaku baru mengetahui kabar Satria dari pemberitaan di Indonesia. Ia bahkan sudah mengonfirmasikan kepada atase pertahanan Rusia, yang juga tidak mengetahui informasi apa pun mengenai keberadaan eks prajurit TNI tersebut.
Meski begitu, Tolchenov tidak memungkiri bahwa warga asing memang dimungkinkan bergabung dengan militer Rusia.
“Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),” jelasnya.
Namun ia menegaskan, segala konsekuensi hukum yang timbul akibat langkah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi.
“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” tegas Tolchenov.
Tolchenov juga memastikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permohonan bantuan, baik dari Satria, keluarganya, maupun dari pemerintah Indonesia.
“Secara pribadi saya, kedutaan saya, kami tidak menerima permintaan darinya, dari siapa pun, dari keluarganya, bahkan dari pemerintah Indonesia,” pungkasnya.

Status Kewarganegaraan Hilang
Satria Kumbara sebelumnya dipecat tidak hormat dari TNI AL pada 2023 karena desersi. Ia kemudian viral setelah muncul dalam sejumlah video memakai seragam TNI AL sekaligus seragam militer Rusia, serta terlihat berpartisipasi dalam operasi militer di Ukraina.
Dalam video permintaan maaf yang beredar, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Akibat keputusannya itu, status WNI Satria dicabut berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan WNI otomatis kehilangan kewarganegaraan apabila bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden.
Kini, meski sudah menyampaikan keinginan untuk kembali ke Indonesia dan menjadi WNI lagi, Satria masih terikat kontrak dengan militer Rusia. Jika kembali ke tanah air, ia juga harus menghadapi konsekuensi hukum atas desersi yang pernah dilakukannya saat masih menjadi prajurit TNI.




