JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda pengangguran yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Pelaku berinisial MJN (25) ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat. Operasi penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan korban, Ivandri Ravayandi, pada 11 April 2026.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (27/3) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujar Yasin, Minggu (12/4/2026).
Menurutnya, aksi pencurian terjadi saat korban tengah tertidur. Situasi berubah ketika ayah korban berteriak “maling”, yang membuat korban terbangun dan langsung melakukan pengejaran.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak.
“Setelah itu, korban menemukan gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak. Dari hasil pengecekan, diketahui tiga unit telepon seluler berbagai merek telah hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengumpulan informasi, identitas pelaku berhasil dikantongi dan diketahui berada di kawasan Rusunawa Purus.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya,” ungkap Muhammad Yasin.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang warna jingga yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/Rel)




