spot_img
spot_img

Kunjungi Delapan Negara Sekretariat DPRD Sumbar, Ditemukan Kelebihan Uang Perjalanan Dinas Rp724 Juta

Drs. H. Marlis, M.M., Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Sumatera Barat

PADANG, ALINIANEWS.COM – Perjalanan dinas luar negeri dengan tujuan delapan negara oleh 41 orang pada Sekretariat DPRD Sumatera Barat tahun 2024, dengan realisasi anggaran Rp4,1 miliar, setelah dilakukan pengujian administrasi dan pemeriksaan oleh BPK Sumatera Barat, terdapat perbedaan antara dokumen yang dilampirkan sebagai pertanggungjawaban dan hasil konfirmasi dengan realisasi uang harian sebesar Rp724 juta.

Demikian dikatakan Ketua DPW Badan Peneliti Independen Kekayaan Penelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI)  Sumatera Barat, Drs.H. Marlis, MM.,kepada alinianews.com dan ajardetiks.com Kamis (19/6/2025) di Padang.

Iklan

“Karena jumlah hari perjalanan dinas luar negeri dengan tujuan Turki, Jepang, Swiss, Australia, Belanda, Dubai, Abu Dhabi, dan Italia, tidak sesuai hasil konfirmasi dengan laporan pertanggungjawaban. Ada kelebihan perjalana dinas satu sampai tiga hari, dengan realisasi uang harian sebesar Rp724 juta,” katanya.

Marlis menjelaskan selain kelebihan pembayaran uang perjalanan dinas, BPK Sumbar juga menemukan kelebihan pembayaran atas penginapan dengan fasilitas tambahan sebesar Rp238,91 juta. Pada LHP BPK Nomor 47.A/LHP/XVIII.PDG/05/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, telah diungkapkan permasalahan mengenai pembebanan biaya penginapan yang lebih tinggi dari tarif resmi yang berlaku.

BACA JUGA  Lima Tersangka Korupsi Kredit Kelompok Tani di Siak Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp9,9 Miliar

“Hasil konfirmasi yang dilakukan BPK Sumbar kepada penyedia hotel menunjukkan bahwa terdapat fasilitas tambahan di luar fasilitas standar yang diberikan, di antaranya makan siang, makan malam, serta paket makanan dan minuman yang tersedia di kamar. Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat pembebanan biaya penginapan lebih tinggi dari tarif resmi yang berlaku,” jelas Marlis mengutip laporan BPK Sumbar.

Menurut Marlis, hasil pengujian pertanggungjawaban tahun 2024 tersebut menunjukkan masih terdapat praktik yang sama dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada tiga manajemen hotel atas data pelaksana perjalanaan dinas pada Sekretariat DPRD Sumbar, menunjukkan terdapat pengeluaran harga kamar yang berbeda dengan tarif resmi yang berlaku.

“Dari biaya penginapan, setelah dilakukan konfirmasi dan pengujian, ternyata ada kelebihan pembayaran senilai Rp238,91 juta. Sesuai Surat Edaran Bersama DJPK Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Nomor SE-I/PK/2-24 dan Nomor 900.1.15.I/16208, sejak tanggal 8 Oktober 2024 PP Nomor 53 Tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku, sehingga pelaksanaan anggaran dan belanja kembali mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan anggota DPRD kembali dengan sistem  at cost (biaya riil) biaya transportasi  dan biaya penginapan,” papar  Marlis.

Berdasarkan sistem at cost per 8 Oktober 2023 tersebut, maka seharusnya tidak diperkenankan bagi pihak hotel penginapan dan pelaksana perjalanan dinas untuk menaikkan tarif resmi penginan sesuai pagu maksimal daerah.  Dengan demikian, fasilitas seperti makan siang, makan malam, paket makanan dan minuman yang tersedia di kamar, laundry, dll yang diterima seharusnya tidak dibebankan lagi pada kamar. Karena pelaksana perjalanan Dinas sudah mendapatkan uang harian yang merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari yang meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan.

BACA JUGA  Prabowo: Pemerintah Masih Evaluasi Penetapan Status Darurat Nasional Bencana di Sumatera

Dengan demikian, pembayaran melebihi harga kamar resmi tidak dapat diterima sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp238,91 juta yang harus dikembalikan ke kas negara. (NAL)

 

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses