Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Atur Mitra dan Dapur

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta berinisial Asep Yusuf Somantri (AYS).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 6 Juni 2026.

“Jadi teman-teman media semua, pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Iklan

Dalam pengembangan perkara ini, Asep disebut sebagai orang yang diminta oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG.

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” kata Syarief.

Penyidik menduga Sony memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Akses tersebut membuat Asep dapat mengetahui lokasi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih kosong serta mengatur proses pendaftaran mitra.

“Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG. Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” ungkapnya.

BACA JUGA  39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Menkeu Purbaya: Akan Dibahas dengan Kemendagri

Tak hanya itu, Asep juga diduga memfasilitasi calon SPPG yang ingin mendaftar meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

Menurut Kejagung, setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPBG tersebut, saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS (Sony),” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP.

Penyidik langsung menahan Asep di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Asep, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Di sisi lain, Kejagung juga mengungkapkan telah menerima permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Sony Sonjaya.

“Benar, kami sudah menerima permohonan tersebut,” kata Syarief.

Namun, Kejagung masih mempelajari permohonan tersebut sebelum menentukan apakah status JC dapat diberikan kepada Sony.

“Permohonan itu sedang kami teliti dan pelajari. Kira-kira keterangan apa yang akan diberikan, dan alat bukti apa yang sudah kami dapat. Itu yang kami pelajari saat ini, sehingga nanti akan menentukan apakah permohonan JC ini bisa diterima atau tidak,” tambahnya. (*/Rel)

BACA JUGA  Sony Siap Bongkar 26 Nama di Skandal MBG, Politikus, Pejabat hingga Pimpinan Lembaga Sibuk Membantah
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses