Jalur Maut Padangpanjang–Bukittinggi Kembali Disorot, Truk Berat Diusulkan Dibatasi Melintas

TANAH DATAR, ALINIANEWS.COM – Rentetan kecelakaan maut akibat rem blong yang berulang hampir setiap tahun di ruas jalan Padangpanjang–Bukittinggi akhirnya mendorong Pemerintah Kabupaten Tanahdatar mengusulkan langkah tegas. Salah satunya adalah pembatasan jadwal operasional kendaraan berat yang melintas di jalur nasional tersebut.

Usulan itu muncul setelah tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kawasan Kecamatan X Koto yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan kecelakaan di Sumatera Barat. Selain menimbulkan kerugian materiil, sejumlah insiden juga memakan korban jiwa dan meninggalkan trauma bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan.

Sebagai tindak lanjut, Wakil Bupati Tanahdatar Ahmad Fadly melakukan koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Selasa (9/6). Pertemuan tersebut membahas berbagai langkah mitigasi risiko untuk meningkatkan keselamatan di jalur strategis penghubung Padangpanjang dan Bukittinggi.

Iklan

Menurut Ahmad Fadly, tingginya volume kendaraan yang melintas setiap hari membuat ruas jalan tersebut membutuhkan perhatian dan pengawasan yang lebih serius.

“Kehadiran kami di sini untuk menyampaikan kondisi ruas jalan Padangpanjang–Bukittinggi yang hampir setiap tahun terjadi kecelakaan. Salah satu usulan yang kami sampaikan adalah pembatasan jadwal operasional kendaraan tertentu,” ujar Ahmad Fadly.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan kendaraan berat tidak bisa diterapkan tanpa dasar yang kuat. Karena itu, pemerintah mendorong pemetaan menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan serta analisis tingkat kepadatan lalu lintas di sepanjang jalur tersebut.

BACA JUGA  Isi Pertalite Bisa Diminta Tunjukkan STNK? Ini Penjelasan Pemprov Sumbar dan Pertamina

“Data dan informasi lapangan menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan keselamatan transportasi. Oleh sebab itu, diperlukan pemetaan yang komprehensif terhadap lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik terjadinya kecelakaan,” katanya.

Usulan tersebut mendapat respons positif dari BPTD Kelas II Sumatera Barat. Kepala BPTD Kelas II Sumbar Deddy Gusman menyatakan pihaknya siap mendukung penuh berbagai langkah yang bertujuan menekan angka kecelakaan di jalur tersebut.

“Insya Allah, kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi harapan Wakil Bupati Tanahdatar. Saat ini kami juga terus melakukan berbagai upaya antisipatif secara komprehensif agar kecelakaan tidak kembali terjadi, termasuk dengan menempatkan berbagai fasilitas keselamatan lalu lintas di lokasi tersebut,” ujar Deddy.

Selain mengevaluasi kondisi jalan dan fasilitas pendukung keselamatan, BPTD juga akan menyusun rekomendasi penanganan berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Dedy Diantolani. Menurutnya, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama yang harus terus diperkuat melalui berbagai langkah preventif.

“Berbagai upaya preventif akan terus dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan,” katanya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Tanahdatar Sofyan Ali Zumara, Wali Nagari Panyalaian Dedi Suntani Dt. Rangkaiu Putiah, serta Sekretaris Nagari Koto Baru.

Keterlibatan pemerintah nagari dalam pembahasan itu menunjukkan bahwa persoalan keselamatan di ruas Padangpanjang–Bukittinggi bukan lagi sekadar isu transportasi, tetapi telah menjadi keresahan masyarakat yang setiap hari hidup berdampingan dengan ancaman kecelakaan di jalur yang kerap dijuluki sebagai salah satu “jalur maut” di Sumatera Barat.

BACA JUGA  Mendadak Ditunda! Operasi Patuh Singgalang 2026 Batal Digelar, Polisi Ungkap Alasannya
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses