PADANG, ALINIANEWS.COM – Wacana pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pembelian BBM subsidi di SPBU sempat memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa pemeriksaan STNK tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar subsidi.
Pengecekan hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan dalam pembelian BBM bersubsidi.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) juga memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi guna mencegah berbagai bentuk penyelewengan yang masih ditemukan di lapangan.

Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Fakhri Rizal Hasibuan, mengatakan pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi prioritas utama untuk memastikan penyalurannya tepat sasaran.
“Pertama, kami harus mengawal dan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran,” kata Fakhri di Padang, Kamis.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya mengandalkan petugas di lapangan, tetapi juga didukung pemanfaatan closed circuit television (CCTV) yang terpasang di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Selain itu, Pertamina juga melakukan pemantauan transaksi secara periodik serta memberikan surat pembinaan kepada pengelola SPBU apabila ditemukan indikasi penyelewengan.
“Kami juga meminta pengelola SPBU agar memperhatikan para operator yang bekerja untuk meminimalkan penyelewengan,” ujarnya.
Terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, Pertamina mengaku masih memantau perkembangan pola konsumsi masyarakat.
Fakhri mengatakan dalam beberapa hari ke depan pihaknya akan melakukan evaluasi, termasuk memantau kemungkinan pergeseran konsumen dari Pertamax ke Pertalite.
Sementara itu, Pertamina memastikan ketersediaan pasokan BBM di Sumatera Barat tetap aman, baik untuk Pertalite maupun Pertamax.
Kepastian itu diperkuat dengan adanya kapal yang sedang melakukan proses pembongkaran minyak di Integrated Terminal Teluk Kabung dengan volume mencapai 24 ribu kiloliter.
“Jadi, kami pastikan pasokan di Integrated Terminal dalam kondisi aman,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa munculnya polemik terkait pengecekan STNK berawal dari kesalahpahaman terhadap salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) yang sebelumnya disampaikan kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga.
Menurut Helmi, rekomendasi tersebut dimaksudkan sebagai instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code yang digunakan saat membeli BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi di Padang, Kamis (11/6/2026).
Ia mengungkapkan hingga kini masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, hingga berbagai bentuk manipulasi data.
Karena itu, STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang dinilai tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, kita ingin memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan, rekomendasi tersebut lahir dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumbar.
Menurutnya, penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi langkah penting untuk menutup berbagai celah penyalahgunaan yang masih terjadi di sejumlah daerah.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM tetap berjalan seperti biasa dan tidak ada kebijakan pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen SPBU.
Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, pemerintah berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. (*/Rel)



