JAKARTA, ALINIANEWS.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dipimpin Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum pengesahan dilakukan, Dasco meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang kemudian disusul ketukan palu pimpinan sidang sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan UU Polri ini menjadi penutup dari rangkaian pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah terkait perubahan sejumlah ketentuan penting dalam institusi kepolisian.
Delapan Perubahan Penting dalam UU Polri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi undang-undang tersebut memuat sejumlah perubahan strategis yang diarahkan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri.
Beberapa poin utama yang diatur antara lain penegasan arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih transparan, profesional, dan berintegritas, penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal berbasis teknologi informasi, serta jaminan netralitas anggota kepolisian.
Selain itu, revisi juga mengatur peningkatan kualitas pelayanan masyarakat, pengetatan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia (HAM), hingga penguatan posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Koalisi Sipil Soroti Lemahnya Kewenangan Kompolnas
Di tengah pengesahan UU Polri, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa agenda reformasi kepolisian tidak akan berjalan efektif apabila tidak dibarengi dengan penguatan nyata terhadap Kompolnas.
Peneliti Senior De Jure yang juga mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Bhatara Ibnu Reza, menilai selama ini pengawasan terhadap institusi kepolisian belum berjalan optimal karena posisi Kompolnas masih sangat terbatas.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam tubuh Polri tidak akan terselesaikan hanya dengan perubahan regulasi apabila lembaga pengawas eksternal tidak diberikan kewenangan yang memadai.
“Untuk dapat melaksanakan reformasi Polri secara efektif, Kompolnas harus memiliki kedudukan yang kuat, kewenangan yang memadai, dan yang terpenting, level rekomendasi yang bersifat eksekutorial. Tanpa ketiganya, sangat mustahil reformasi Polri bisa terwujud,” tegas Bhatara.
Ia menilai Kompolnas selama ini lebih banyak berperan sebagai pemberi masukan tanpa memiliki kekuatan untuk memastikan rekomendasinya dijalankan.
Karena itu, penguatan kewenangan lembaga tersebut dianggap menjadi salah satu kunci utama dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang lebih substantif.
Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Desakan penguatan Kompolnas mengemuka setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan komprehensif kepada Presiden Prabowo Subianto pada awal Mei 2026.
Laporan tersebut memuat berbagai rekomendasi kebijakan jangka pendek hingga menengah terkait reformasi institusi kepolisian.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum mendapat perhatian maksimal, yakni pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
“Namun, koalisi menilai, salah satu celah paling mendesak justru belum tersentuh maksimal, yaitu pengawasan ketat terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang masih kerap dilakukan oleh oknum anggota kepolisian,” ujar Bhatara.
Dengan telah disahkannya UU Polri, perhatian publik kini tertuju pada implementasi berbagai perubahan yang diatur dalam regulasi baru tersebut, termasuk sejauh mana penguatan Kompolnas benar-benar mampu memperkuat sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian. (*/Rel)




