JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Seorang investor yang mengaku menjadi penyandang dana program dapur perintis MBG menuntut kejelasan atas dana Rp218,25 miliar yang telah disetorkannya untuk mengambil alih pengelolaan 97 dapur khusus di berbagai wilayah Indonesia.
Investor tersebut, Ir H Munjayin, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yazdi, mengaku telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut dibuat atas nama Badan Gizi Nasional (BGN). Namun hingga kini, hak pengelolaan dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar,” kata Yazdi dalam konferensi pers di Sukabumi, Senin (8/6/2026).

Menurut Yazdi, perjanjian itu ditandatangani oleh pihak yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Yayasan Karisma Cendekia Indonesia yang dipimpin Munjayin dijanjikan memperoleh hak pengelolaan 97 dapur perintis MBG yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua.
Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer, cek, maupun uang tunai. Tahap pertama disebut mencapai Rp62,25 miliar, sementara sisanya dibayarkan melalui cek bernilai Rp99 miliar dan Rp66 miliar.
Namun janji pengalihan pengelolaan yang disebut akan selesai dalam waktu satu hingga dua minggu setelah pembayaran pertama tidak pernah terwujud.
“Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama satu sampai dua minggu setelah pembayaran tahap pertama, pengelolaan administrasi 97 dapur akan berpindah ke yayasan klien kami. Namun sampai saat ini hal itu tidak pernah terealisasi,” ujar Yazdi.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Pihak investor mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada sejumlah petinggi BGN. Namun, mereka justru memperoleh jawaban berbeda-beda terkait keabsahan perjanjian tersebut.
“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” beber Yazdi.
Ia mengklaim seluruh dokumen pendukung, mulai dari PKS, bukti transfer hingga dokumen pembayaran lainnya telah diserahkan kepada Nanik Sudaryati Deyang saat masih menjabat Wakil Kepala BGN.
“Saat itu kami diminta menyerahkan semua dokumen. Mulai dari PKS, bukti pembayaran, bukti transfer, dan dokumen lainnya. Semuanya sudah kami serahkan kepada Bu Nanik,” katanya.
Menurut Yazdi, Nanik saat itu berjanji akan menginvestigasi persoalan yang dilaporkan dan mencari jalan keluar bagi investor maupun vendor yang terlibat dalam pembangunan dapur perintis.
Namun setelah berbulan-bulan menunggu, pihak investor mengaku tidak pernah menerima hasil investigasi tersebut.
“Kami menunggu cukup lama karena percaya persoalan ini sedang ditangani. Tetapi sampai sekarang tidak ada perkembangan yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Bahkan, Yazdi mengaku komunikasi dengan Nanik terputus.
“Yang kami sesalkan, setelah seluruh dokumen diserahkan, tidak ada lagi perkembangan yang kami terima. Bahkan nomor telepon kami sebagai kuasa hukum sudah tidak bisa menghubungi beliau. Kami menduga nomor kami telah diblokir,” kata Yazdi.
Klaim Dana Digunakan Bayar Vendor
Menurut Yazdi, dana Rp218,25 miliar yang disetorkan kliennya pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur perintis MBG.
Karena itu, pihaknya meminta kepastian hukum terkait nasib perjanjian tersebut.
“Kami meminta kepastian hukum. Apakah PKS ini akan dilanjutkan atau dana klien kami dikembalikan. Karena uang klien kami pada akhirnya digunakan sebagai dana talangan untuk membayar vendor-vendor yang sebelumnya membangun dapur-dapur tersebut,” katanya.
Munjayin mengaku sejak awal masuk ke proyek tersebut bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, melainkan membantu menyelesaikan persoalan para vendor yang telah membangun dapur perintis MBG sejak 2024.
Menurutnya, puluhan vendor saat itu mengalami kesulitan keuangan karena pembayaran yang belum terselesaikan.
“Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian,” ungkap Munjayin.
Ia mengaku akhirnya bersedia menalangi pembayaran para vendor setelah adanya kesepakatan pengambilalihan hak pengelolaan 97 dapur tersebut.
Ironisnya, kata dia, dapur-dapur yang telah dibiayai justru kini dikelola pihak lain.
“Kami ingin berkontribusi menyukseskan program Presiden. Tetapi sampai hari ini dapur-dapur yang kami bangun dan kami biayai justru dikelola pihak lain. Kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil,” ujarnya.
Tantang Kepala BGN
Dalam konferensi pers itu, kritik keras juga diarahkan kepada Kepala BGN saat ini, Nanik Sudaryati Deyang.
Yazdi menegaskan pihaknya tidak membutuhkan pernyataan empati atau janji-janji baru, melainkan penyelesaian konkret terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden tidak menimbulkan luka,” kata Yazdi.
Bahkan ia melontarkan sindiran tajam terhadap pimpinan BGN.
“Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo,” ujarnya.
BGN: Saya Baru Masuk September 2025
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Ia beralasan baru mulai bergabung di BGN pada akhir September 2025, setelah perjanjian yang dipersoalkan itu disebut telah dibuat.
“Saya enggak tahu, kan saya baru masuk akhir September 2025,” kata Nanik singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (8/6/2026).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana mencapai Rp218,25 miliar dan menyangkut pengelolaan 97 dapur perintis MBG di berbagai daerah. Terlebih, sejumlah nama yang disebut dalam perkara tersebut saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Pihak investor menegaskan tidak ingin memperpanjang polemik. Mereka hanya meminta kejelasan mengenai status perjanjian, hasil investigasi yang pernah dijanjikan, serta pengembalian dana apabila kerja sama tersebut tidak dapat dilanjutkan. (*/Rel)



