JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut aliran uang yang diduga diterima Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, bukan hanya sekali, melainkan sedikitnya enam kali transaksi.
Nilai uang yang disebut mengalir itu pun fantastis dan diduga mencapai lebih dari Rp61 miliar.
“Itu (nilai SGD213.600) untuk satu kali penerimaan ya,” ujar JPU KPK, M. Takdir, dikutip Kamis (21/5/2026).

Pernyataan itu disampaikan jaksa saat menjelaskan barang bukti dalam persidangan kasus suap importasi barang yang menyeret pimpinan perusahaan Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Takdir, nominal SGD213.600 yang sebelumnya diungkap dalam persidangan hanyalah satu contoh transaksi dari total aliran dana yang ditemukan penyidik.
“Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya,” lanjutnya.
Jaksa menyebut total akumulasi uang yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat DJBC mencapai sekitar Rp61 miliar hingga Rp63 miliar.
“Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar,” kata Takdir.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan adanya delapan amplop berkode yang diduga berisi uang tunai untuk sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai. Salah satu amplop dengan kode “Sales 2-1 DIR” disebut merujuk pada jatah untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
“Izin majelis, kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai. Nilainya 213.600 dolar Singapura,” tegas Takdir di ruang sidang.
Fakta itu muncul saat jaksa memeriksa saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Ocoy mengaku dirinya yang membagikan langsung amplop-amplop berisi uang tersebut ke ruangan para pejabat atas perintah pemilik Blueray Cargo, John Field, dan Sisprian.
Namun ketika ditanya soal identitas pemilik kode nomor 1, Ocoy mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah memberikan uang suap sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat di lingkungan DJBC.
Tak hanya uang, para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto belum mau berspekulasi terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Ia menegaskan penyidik masih menyusun strategi berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sedang berjalan.
“Pastinya gini ya, pimpinan tidak akan mendahului dalam memberikan tanggapan. Karena ada strategi nanti yang akan dilakukan oleh para penyidik,” kata Setyo kepada wartawan di Anyer, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/5/2026).
Menurut Setyo, seluruh fakta persidangan akan dicocokkan kembali dengan hasil berita acara pemeriksaan sebelum penyidik menentukan langkah lanjutan.
“Itu nanti pasti diolah oleh kedeputian penindakan dan di situlah nanti dilaporkan strategi apa yang akan dilakukan oleh para penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan Djaka dipanggil sebagai saksi, Setyo kembali menegaskan pimpinan KPK tidak ingin mencampuri teknis penyidikan.
“Kami pimpinan tidak akan mau mendahului, karena jangan sampai nanti mencampuradukkan antara informasi yang berkembang dengan apa yang didapatkan pada tahap pemeriksaan di persidangan maupun di pemeriksaan di penyidikan,” tuturnya. (*/Rel)



