PASAMANBARAT, ALINIANEWS.COM – Pelarian dua buronan kasus pencurian dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) berhasil menangkap dua terpidana yang selama bertahun-tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Kedua buronan itu diamankan dalam operasi yang digelar di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (20/5/2026). Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, mengatakan buronan pertama yang ditangkap adalah Mari Ufri alias Oyong, terpidana kasus pencurian yang sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 28 Januari 2021.

Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA melalui putusan Nomor 592 K/Pid/2021 tanggal 15 Maret 2021 menyatakan Mari Ufri terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
“Terpidana pertama yang diamankan yakni Mari Ufri alias Oyong. Ia ditangkap sekitar pukul 14.45 WIB di Nagari Sasak,” kata Efendri, Kamis (21/5/2026).
Menurut Efendri, saat putusan hendak dieksekusi, Mari Ufri justru menghilang dan tidak lagi diketahui keberadaannya hingga akhirnya dimasukkan ke dalam daftar buronan Kejari Pasaman Barat.
Beberapa jam setelah penangkapan pertama, Tim Tabur kembali bergerak dan berhasil menangkap Afdi Fitra, terpidana kasus kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan.
Afdi sebelumnya divonis bersalah bersama dua pelaku lainnya oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada 2 Maret 2022 dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 6706.K/Pid.Sus-LH/2022 tanggal 28 Juni 2022 menguatkan putusan tersebut.
Namun seperti Mari Ufri, Afdi juga melarikan diri saat hendak dieksekusi sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejari Pasaman Barat.
Efendri menjelaskan keberhasilan penangkapan kedua buronan tidak lepas dari pemantauan intensif yang dilakukan Tim Intelijen Kejati Sumbar. Setelah memperoleh informasi akurat mengenai lokasi persembunyian para buronan di Nagari Sasak, tim langsung bergerak dari Padang menuju lokasi target.
“Tim bergerak cepat dan terukur, bergerak dari Padang menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pasaman Barat untuk menjalani pemidanaannya berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan operasi penangkapan dilakukan secara persuasif sehingga kedua terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif hingga semua terpidana dapat diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Efendri menambahkan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan tidak ada buronan yang bisa lolos dari proses hukum.
“Ini merupakan perwujudan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap para buronan yang masih berupaya menghindari pelaksanaan putusan maupun proses hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejati Sumbar juga mengingatkan seluruh buronan lainnya agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan penangkapan.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan untuk bersembunyi dari proses hukum. Seluruh pihak yang telah diputus bersalah diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Efendri. (*/Rel)




