JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik dugaan pembagian susu formula dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat pemerintah bergerak cepat merevisi sejumlah pedoman teknis pelaksanaan program tersebut. Langkah ini diambil setelah muncul kritik dan kekhawatiran publik bahwa program MBG berpotensi mengganggu pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan informasi yang menyebut pemerintah membagikan susu formula bayi secara massal melalui program MBG tidak benar.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Dadan, kebijakan itu dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap ASI eksklusif tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Ia menegaskan Program MBG tidak dirancang sebagai pengganti ASI bagi bayi.
Di tengah polemik yang berkembang, BGN bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas kini tengah merevisi pedoman teknis MBG agar aturan pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Pemerintah, kata Dadan, ingin memastikan seluruh kebijakan dalam MBG tetap sejalan dengan prinsip kesehatan ibu dan anak.
Meski membantah adanya pembagian susu formula secara bebas, BGN mengakui terdapat penggunaan produk formula tertentu dalam kondisi khusus. Namun pemberiannya disebut sangat terbatas dan harus berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
Produk yang dimaksud meliputi susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus bagi ibu hamil dan ibu menyusui.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” tutur Dadan.
Ia menegaskan penggunaan produk formula dalam MBG hanya dimungkinkan untuk kebutuhan intervensi gizi tertentu berdasarkan kondisi medis dan evaluasi tenaga kesehatan di lapangan.
Selain itu, Dadan menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 sebenarnya hanya mengatur pemberian susu bagi peserta didik tingkat TK hingga SMA sederajat. Aturan tersebut, kata dia, tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
BGN juga menegaskan seluruh kebijakan MBG tetap mengacu pada perlindungan ASI eksklusif sesuai standar World Health Organization (WHO) dan regulasi nasional.
Menurut Dadan, program MBG telah diselaraskan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menempatkan ASI eksklusif sebagai prioritas utama pemenuhan gizi bayi.
Di akhir keterangannya, Dadan menyampaikan apresiasi terhadap kritik dan masukan dari masyarakat maupun tenaga kesehatan terkait pelaksanaan MBG.
“Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan Hindayana. (*/Rel)



