Purbaya Pastikan Cukai Rokok Tak Naik hingga 2027, Pemerintah Pilih Sikat Rokok Ilegal

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan maupun penurunan hingga 2027. Keputusan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas industri hasil tembakau sekaligus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/5/2026), Purbaya menegaskan pemerintah belum ingin mengubah tarif cukai rokok sebelum memperoleh gambaran utuh mengenai potensi penerimaan negara dari industri tersebut.

“Saya buat konstan saja,” ujar Purbaya.

Iklan

Ia kembali menegaskan, kebijakan tarif cukai rokok untuk sementara dipertahankan tanpa perubahan.

“Enggak naik, enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas dulu,” katanya.

Menurut Purbaya, pemerintah saat ini lebih fokus melakukan pembenahan sistem pengawasan industri hasil tembakau melalui digitalisasi. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemasangan mesin penghitung produksi di sejumlah pabrik rokok guna memantau produksi secara real time dan menekan praktik rokok ilegal.

“Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok semuanya pelan-pelan digitalisasi itu,” ujarnya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah ingin mengetahui potensi penerimaan negara yang sebenarnya apabila praktik rokok ilegal bisa ditekan secara maksimal.

“Saya juga pengen lihat sebenarnya berapa sih income dari rokok kalau yang gelap-gelap bisa kita hilangkan. Dari situ nanti akan saya hitung lagi bisa dinaikkan atau diturunkan,” kata Purbaya.

BACA JUGA  BSI Regional Office III Palembang dan KOPUS Perkuat Sinergi Pengembangan Bisnis Strategis di Sumbar

Kebijakan menahan tarif cukai ini sekaligus menjadi sinyal pemerintah untuk menjaga iklim usaha industri hasil tembakau yang dalam beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan kenaikan cukai hampir setiap tahun.

Sebelum Purbaya menjabat Menteri Keuangan pada September 2025, pemerintah tercatat rutin menaikkan tarif CHT dengan rata-rata tertimbang sekitar 10 hingga 12 persen per tahun. Dalam 15 tahun terakhir, hanya tiga kali pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, yakni pada 2014, 2019, dan 2025.

Pada 2014, kebijakan itu dilakukan seiring masa transisi penerapan pajak rokok daerah berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sementara pada 2019, pemerintah menahan kenaikan cukai karena perlambatan ekonomi dan daya beli masyarakat yang melemah.

Sedangkan pada 2025, pemerintah memang tidak menaikkan tarif cukai, namun tetap melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE).

Di sisi lain, kalangan industri hasil tembakau sebelumnya memang telah mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan HJE selama tiga tahun ke depan. Mereka menilai daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya, sementara peredaran rokok ilegal semakin marak.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Benny Wachjudi berharap pemerintah tak hanya menahan kenaikan cukai, tetapi juga tidak menaikkan HJE dalam beberapa tahun mendatang.

“Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan. Moratorium ini akan sangat relevan karena kondisi daya beli masyarakat masih lemah dan rokok ilegal semakin marak,” kata Benny.

BACA JUGA  BGN Wajibkan MBG Pakai Produk Lokal, Dadan: Telur Impor Tak Boleh Masuk Dapur Program Prabowo

Sementara itu, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai mulai menunjukkan tren positif pada awal 2026. Hingga April 2026, penerimaan sektor tersebut mencapai Rp100,6 triliun atau tumbuh 0,6 persen secara tahunan.

Purbaya mengatakan capaian itu menjadi perbaikan dibanding Februari dan Maret 2026 yang sempat mengalami kontraksi cukup dalam.

“Februari minus 14 persen, Maret minus 12 persen, sekarang sudah positif 0,6 persen,” ujarnya.

Ia menilai membaiknya penerimaan kepabeanan dan cukai menunjukkan aktivitas ekspor, impor, serta perdagangan domestik mulai bergerak pulih di tengah penguatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses