JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengenai swasembada pangan yang menuai polemik. Polisi mengonfirmasi telah menerima dua laporan polisi (LP) dari pihak berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan pertama diajukan oleh Ito Simamora dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong.
“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Selain itu, laporan kedua diajukan oleh seorang mahasiswa berinisial RMN dengan dugaan pelanggaran Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Budi menjelaskan, laporan diterima karena telah memenuhi syarat awal berupa adanya saksi dan barang bukti. Namun, ia menegaskan proses hukum masih berada pada tahap awal.
“Beberapa waktu lalu kami sampaikan, Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini akan ditentukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mendalami konten pernyataan Feri yang beredar di media sosial.
“Inilah tugas dari penyelidik dan penyidik nanti untuk mendalami fakta dari postingan-postingan itu termasuk fakta sesungguhnya,” kata Budi.
Sementara itu, pelapor dari LBH Tani Nusantara menilai pernyataan Feri terkait swasembada pangan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Mereka menyebut narasi tersebut bisa memicu perpecahan, khususnya di kalangan petani dan pelaku usaha pangan.
“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoaks dan penghasutan,” kata Ito Simamora di Polda Metro Jaya.
Ia mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti awal, mulai dari konten media sosial, tangkapan layar, hingga video. Selain itu, mereka juga menyertakan data pembanding dari Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau dibilang tidak swasembada, itu sangat meresahkan para petani,” ujarnya.
Perwakilan petani, Dedi, juga mengaku terganggu dengan pernyataan yang beredar. Ia menilai isu tersebut berpotensi memicu konflik di masyarakat.
“Kami petani merasa terganggu. Ini bisa membenturkan masyarakat,” kata Dedi.
Ia berharap Feri Amsari dapat membuktikan pernyataannya terkait kondisi swasembada pangan nasional.
Di tengah kasus ini, Budi mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis. Ia meminta semua pihak menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar laporan terhadap akademisi dan aktivis yang dilaporkan akibat pernyataan kritis di ruang publik. Polisi menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Rel)




