JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Status tersangka Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, resmi gugur setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai KPK bertindak sewenang-wenang saat menetapkan Indra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka… merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” tegas hakim.
Selain membatalkan status tersangka, pengadilan juga memerintahkan KPK menghentikan penyidikan terhadap Indra, mengembalikan paspor, serta mencabut larangan bepergian ke luar negeri.
“Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan… dan mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula,” lanjut hakim.
Hakim menyoroti aspek formil penetapan tersangka yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Bahkan, dalam persidangan terungkap penyidik diduga mengumpulkan bukti setelah penetapan tersangka dilakukan.
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka… tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti,” ujar Sulistiyanto.
“Termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal Pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Tak hanya itu, hakim juga menilai Indra belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukumnya dinaikkan, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan Undang-Undang KPK.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai kontrak sekitar Rp120 miliar. Dalam kasus tersebut, Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lain. Mereka diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa serta mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Menanggapi putusan tersebut, pihak KPK membantah tudingan bahwa penyidik mengumpulkan bukti setelah penetapan tersangka. Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK, Natalia Kristianto, menegaskan dua alat bukti telah dikantongi sejak tahap penyelidikan.
“Ketika kita melakukan penyelidikan kita sudah menemukan dua alat bukti itu… Artinya di dalam penyidikan terhadap perkara tersebut sebenarnya kita sudah punya dua alat bukti,” ujarnya usai sidang.
Natalia juga menilai hakim tidak mempertimbangkan kekhususan kewenangan KPK sebagai lex specialis dalam penanganan perkara korupsi.
“Tidak kemudian kita harus disamakan dengan penegak hukum yang lain… karena itu kekhususan KPK di situ,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati putusan pengadilan, namun akan mempelajari lebih lanjut dasar pertimbangan hakim.
“KPK menghormati putusan hakim… Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, putusan praperadilan bukan akhir dari proses penegakan hukum.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan,” kata Budi.
Putusan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sempat bergulir sejak 2024 tersebut, sekaligus membuka peluang bagi KPK untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila menemukan bukti baru yang cukup. (*/Rel)



