JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Serangan terhadap aktivis hak asasi manusia kembali terjadi. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (12/3/2026) malam di Jakarta Pusat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, tidak lama setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.”
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa serangan terjadi setelah kegiatan perekaman podcast selesai.

“Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%,” ujar Dimas dalam keterangan yang diterima pada Jumat (13/3/2026).
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata.
Diduga Teror terhadap Pembela HAM
KontraS menilai penyiraman air keras itu tidak sekadar tindak kriminal biasa. Dimas menduga tindakan tersebut merupakan bentuk teror yang ditujukan untuk membungkam suara kritis, khususnya dari kalangan pembela hak asasi manusia.
Menurutnya, para pejuang HAM semestinya mendapat perlindungan hukum. Hal itu merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.
“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” tegas Dimas.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut.
“Penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan telah memulai proses penyelidikan atas insiden tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kasus itu saat ini sedang didalami oleh penyidik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Saputra, menyampaikan penyelidikan akan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation.
Menurutnya, proses penyelidikan tetap berjalan meskipun korban belum secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Polisi memastikan akan terus mengumpulkan bukti serta menelusuri kemungkinan pelaku di balik serangan terhadap aktivis HAM tersebut.




