spot_img
spot_img

Kuasa Hukum Yaqut Minta Hakim Batalkan Status Tersangka KPK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, meminta hakim praperadilan membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

“Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Praperadilan menguji keabsahan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” ujar Mellisa di hadapan majelis hakim.

Dalam permohonannya, Mellisa menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru. Aturan tersebut mengharuskan penetapan tersangka dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani penyidik dan diberitahukan kepada tersangka paling lambat satu hari setelah diterbitkan. Surat itu juga wajib memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, serta hak-hak tersangka.

Iklan

“Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan in diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026, sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 Ayat 2 dan 3 KUHAP Baru tidak pernah diterima,” kata Mellisa.

Ia juga menyoroti syarat minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, belum terdapat hasil audit atau laporan resmi perhitungan kerugian negara dari lembaga berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

“Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon belum memenuhi sarat minimal alat bukti yang cukup, dan oleh karena it harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tutur Mellisa.

BACA JUGA  HMD GEMAS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Perlindungan Program MBG dan Kepastian Hukum Pelaku Dapur

Kuasa hukum Yaqut juga mengaitkan perkara tersebut dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Ia berpendapat berdasarkan asas praduga rechmatig (praesumptio iustae causa), sebuah keputusan tata usaha negara harus dianggap sah sepanjang belum dibatalkan oleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa selama tidak ada dua alat bukti yang dapat menunjukkan atau membuktikan bahwa KMA 130 Tahun 2024 merupakan perbuatan melawan hukum dan/atau perbuatan menyalahgunakan wewenang, maka terbuki bahwa saat Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak terdapat atau tidak didasarkan pada kecukupan alat bukti yang disyaratkan oleh undang-undang,” ujarnya.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” sambung Mellisa.

Sebelumnya, Yaqut membantah pengajuan praperadilan yang dilakukannya bertujuan merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang tengah ditangani KPK. Ia menegaskan langkah hukum tersebut merupakan haknya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas persangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak,” kata Yaqut usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Sidang praperadilan ini menjadi babak awal dalam upaya hukum Yaqut untuk menggugat keabsahan status tersangkanya. Majelis hakim selanjutnya akan memeriksa dalil-dalil permohonan serta tanggapan dari pihak KPK sebelum menjatuhkan putusan. (*/Rel)

BACA JUGA  Sidang Korupsi LNG Memanas, Ahok Berdebat dengan Terdakwa soal Untung-Rugi Kontrak
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses