spot_img
spot_img

MK Lindungi Investigasi Pers dari Jerat Pasal Perintangan Penyidikan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait ketentuan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik tidak dapat dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

Iklan

“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, selama ini pasal obstruction of justice kerap ditafsirkan terlalu luas sehingga berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.

“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” katanya.

Senada, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan putusan MK harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam praktik penanganan perkara, khususnya kasus korupsi yang menjadi perhatian luas masyarakat.

BACA JUGA  DPW HMD GEMAS Sumatera Barat Bentuk Tim Hukum Profesional untuk Lindungi Anggota, Organisasi, dan Operasional SPPG

“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” ujar Ponco.

Ia menambahkan, putusan tersebut tidak hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi.

“Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas,” katanya.

MK Hapus Frasa Multitafsir

Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Permohonan uji materi diajukan seorang advokat, Hermawanto, yang mempersoalkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. Pemohon menilai frasa tersebut melanggar hak atas kepastian hukum dan prinsip negara hukum karena membuka ruang kriminalisasi yang berlebihan. Ia juga berpendapat ketentuan itu berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menyimpang dari semangat Konvensi PBB Antikorupsi.

Dalam pertimbangannya, MK menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi yang berlebihan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, frasa tersebut dapat menimbulkan penafsiran luas terhadap perbuatan yang sejatinya berada dalam koridor hukum.

“Sama halnya dengan misalnya kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik atau penulisan opini secara akademik dalam media cetak atau elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ujar Arsul dalam persidangan.

BACA JUGA  HMD GEMAS Ajukan Diri sebagai Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi, Tegaskan Perlindungan Program MBG dan Kepastian Hukum Pelaku Dapur

Menurut dia, frasa itu telah mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum.

“Hal ini justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru secara longgar akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” katanya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses