JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Selain pidana badan, Kerry juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.905.420.300.854 atau sekitar Rp2,9 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayarkan uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.300.854 atau Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Tak hanya itu, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) 190 hari penjara.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, divonis masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Majelis hakim meyakini, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab, terminal tersebut sejak awal dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina (Persero).
Namun, proyek sewa terminal itu masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 setelah adanya campur tangan pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid, yang juga ayah Kerry.
Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam pertimbangan hukumnya mengungkap peran Riza Chalid dalam mendorong penyewaan terminal BBM Merak.
“Bahwa tahun 2012, Mohamad Riza Chalid menghendaki PT Pertamina menyewa terminal BBM Merak dan telah disampaikan kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina melalui orang kepercayaannya yaitu Irawan,” ujar Hakim Sigit dalam sidang yang sama.
Saat itu, terminal BBM Merak masih merupakan aset perusahaan asal Jerman dan belum dimiliki Kerry. Meski demikian, karena adanya desakan, Hanung Budya Yuktyanta memasukkan rencana pengadaan sewa terminal ke dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2012 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2013.
Pada Maret 2013, Irawan Prakoso kembali menemui Hanung Budya Yuktyanta sambil membawa pesan dari Riza Chalid.
“Setelah itu Irawan Prakoso juga menyampaikan kepada Hanung Budya bahwa rencana pembelian tangki timbun milik Oiltanking Merak yang akan disewakan kepada PT Pertamina adalah pesanan Mohamad Riza Chalid dengan menyampaikan, ‘Ini pesannya Bos,’” kata hakim.
Bahkan, dalam pertemuan lain bersama Alfian Nasution yang saat itu menjabat VP Supply dan Distribusi Pertamina, Irawan menyampaikan teguran dari Riza Chalid.
“Dalam pertemuan tersebut Irawan Prakoso menyampaikan pesan teguran Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan ‘Kok proses penyewaan terminal tangki timbun Merak lama?’ dan saat itu Alfian Nasution menjawab hal tersebut karena pihak PT Pertamina masih menunggu proses dari Pranata UI,” imbuh Hakim Sigit.
Setelah adanya teguran tersebut, proses kerja sama dipercepat, meski saat itu Pertamina dinilai masih memiliki sejumlah terminal lain seperti di Tanjung Gerem, Tanjung Wangi, dan Tuban yang dapat dimanfaatkan.
“Kemudian rencana penyewaan BBM diusulkan Hanung Budya Yuktyanta dalam RJPP PT Pertamina 2012-2016 dengan program peningkatan kapasitas storage dan program fasilitas terminal BBM dengan tujuan seolah-olah untuk mencapai sasaran mempertahankan pasar domestik strategis,” kata Sigit.
Tak hanya proyek terminal, majelis hakim juga menyatakan pengadaan tiga kapal milik Kerry melalui PT JMN sebagai perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai aturan dan kaidah lelang.
Pembelian kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan dilakukan saat pihak Kerry mengetahui anak usaha Pertamina membutuhkan kapal untuk disewa. Bahkan, sebelum kapal resmi menjadi aset PT JMN, pembicaraan kerja sama dengan Pertamina sudah berlangsung.
Pada saat yang sama, Kerry mengajukan kredit ke Bank Mandiri dengan jaminan pribadi (personal guarantee) atas nama Riza Chalid untuk membiayai akuisisi terminal dan pembelian kapal tersebut.
Majelis hakim menyimpulkan, Kerry bersama Dimas dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan keuangan negara. Kerugian dari penyewaan terminal BBM PT OTM mencapai Rp2,9 triliun.
Sementara itu, proyek penyewaan tiga kapal PT JMN menimbulkan kerugian sebesar 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat atau sekitar 9,8 juta dollar AS dan Rp1.073.619.047 atau sekitar Rp1,07 miliar.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Vonis ini sekaligus menegaskan keterlibatan sejumlah pihak dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang dinilai menyimpang serta merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan. (*/Rel)



