Auditor BPKP Ungkap Dugaan Keuntungan Tak Wajar di Proyek Chromebook, Dana Disebut “Dibagi-bagi”

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Dugaan praktik korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali terkuak di persidangan. Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo, mengungkap adanya keuntungan tidak wajar yang diperoleh penyedia barang, yang kemudian diduga mengalir ke sejumlah pejabat.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2026), Dedy yang juga Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara menyebut pola pembagian uang tersebut menjadi indikasi kuat adanya margin berlebih dalam proyek pengadaan.

“Kami melihat adanya pemberian-pemberian tadi, itu menunjukkan bahwasanya para pelaku yang terlibat di pengadaan ini memang mendapatkan profit yang besar, mendapatkan profit yang tidak wajar begitu. Sehingga uang tadi juga dibagi-bagi,” ujar Dedy di hadapan majelis hakim.

Iklan

Ia menegaskan, secara logika bisnis, pembagian keuntungan kepada pihak lain tidak lazim terjadi jika margin proyek berada dalam batas wajar.

“Logikanya sederhana, kalau memang di pengadaan ini tidak ada masalah terkait harga, margin-nya wajar, ngapain harus bagi-bagi? Duit dari mana dibagi-bagikan?” katanya.

Dedy juga menyoroti perilaku umum pelaku usaha yang cenderung mengamankan keuntungan untuk diri sendiri.

“Misalkan pengusaha ya mikirnya kan kalau dapat untung ya buat dia sendiri, ngapain buat orang lain, kan dia yang kerja,” ujarnya.

Meski tidak menyebut nama penyedia secara langsung, jaksa penuntut umum dalam persidangan menyinggung salah satu perusahaan, PT Bhinneka Mentari Dimensi, yang diduga memberikan uang hingga Rp1,3 miliar dan 314.000 dolar Amerika Serikat kepada sejumlah pejabat Kemendikbudristek.

BACA JUGA  Mayoritas Publik Dukung Program MBG, Survei Cyrus: 65,4 Persen Setuju, Tapi Minta Perbaikan

Dalam surat dakwaan, perusahaan tersebut disebut meraup keuntungan hingga Rp281,67 miliar. Selain itu, rekanannya, Mariana Susy, juga diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp5,15 miliar.

Tak hanya memperkaya korporasi, proyek ini juga diduga menguntungkan sejumlah pejabat secara tidak sah. Beberapa nama yang disebut antara lain pejabat pembuat komitmen (PPK) di berbagai jenjang pendidikan, dengan nilai penerimaan yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah dan ribuan dolar AS.

Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Ia didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari dua komponen utama: pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai pengadaan CDM tidak relevan dengan kebutuhan program digitalisasi pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai tidak melalui kajian yang memadai, sehingga perangkat tersebut tidak optimal digunakan, terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Lebih jauh, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sebesar Rp809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar menguntungkan satu ekosistem tertentu.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa.

BACA JUGA  Zulhas Resmi Jadi Penasehat HMD Gemas, Fokus Benahi Sistem MBG

Sumber keuntungan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan investasi perusahaan teknologi global ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui entitas afiliasinya.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam proyek yang kini menjadi sorotan publik tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses