JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengaku lega setelah resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim konstitusi. Momen tersebut disampaikan dalam prosesi wisuda purnabakti di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” kata Anwar.
Selama 15 tahun mengabdi, ia mengaku memahami betul konsekuensi profesi hakim yang kerap berada di bawah tekanan. Menurutnya, setiap putusan hampir pasti menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak.

“Sesungguhnya hakim ketika menjatuhkan sebuah putusan paling tidak menambah musuh satu. Karena apa? Tidak mungkin melahirkan putusan yang memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Ia bahkan mengenang pengalaman seorang hakim konstitusi yang sempat menghubunginya karena tidak kuat menghadapi tekanan publik di awal masa jabatan.
“Saya katakan: ‘Adinda, itulah risiko menjadi hakim. Risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan’,” ucap Anwar.
Dalam pidatonya, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh jajaran MK atas interaksi selama masa jabatannya.
“Dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf untuk semua para Yang Mulia, para pendamping, dan seluruh keluarga Mahkamah Konstitusi apabila selama 15 tahun saya berada di Mahkamah Konstitusi tentu saja ada hal-hal yang kurang berkenan,” ujarnya.
“Maka dari ujung kaki sampai ke ujung rambut, dari lubuk hati yang dalam, saya menyampaikan permohonan maaf dan terima kasih yang tidak terhingga,” sambungnya.
Ia menegaskan, selama menjabat dirinya tidak pernah ragu dalam menegakkan hukum.
“Saya tidak akan mundur selangkah pun, secuil pun mundur untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan karena itu amanah Allah Subhanahu wa Ta’ala,” pungkasnya.
Usai mengikuti rangkaian wisuda purnabakti, Anwar sempat pingsan saat hendak meninggalkan ruang acara sekitar pukul 17.48 WIB. Saat itu, ia tengah mengikuti kirab pamitan dan sempat menyalami kolega serta pegawai MK sebelum terlihat lemas dan kehilangan kesadaran.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim konstitusi Guntur Hamzah bersama sejumlah pihak langsung memberikan pertolongan. Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatannya.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga memperkenalkan dua hakim konstitusi baru, yakni Liliek Prisbawono Adi dan Adies Kadir.
Anwar turut menyinggung polemik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres dan cawapres yang sempat menuai kontroversi.
Ia menegaskan putusan tersebut tidak berkaitan dengan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu maju dalam Pilpres 2024.
“(Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023) memang tidak ada kaitan dengan Gibran, itu bukan pintu untuk Gibran. Untuk semua anak muda. Nah itulah kesalahan persepsi,” tegasnya.
Menurut Anwar, perdebatan publik atas putusan tersebut masih berlangsung hingga kini.
“Masih banyak yang belum ‘move on’,” ujarnya.
Ia mengaku kini merasa lebih tenang setelah pensiun pada 6 April 2026.
“Saya plong. Saya ibarat meninggalkan MK ini seperti bayi, seperti kertas putih,” katanya.
Menutup masa pengabdiannya, Anwar mengungkapkan telah menulis dua buku berjudul Kotak Pandora I dan Kotak Pandora II. Keduanya berisi catatan pengalaman selama 15 tahun menjadi hakim konstitusi.
“Saya beberkan apa adanya tanpa tendensi apapun, apa yang saya alami, apa yang saya hadapi, dan apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Diketahui, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelumnya memicu polemik dan berujung pada putusan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik berat. Ia pun diberhentikan dari jabatan Ketua MK pada November 2023.
Kini, Anwar menutup perjalanannya di MK dengan refleksi panjang—tentang tekanan, kontroversi, hingga komitmen menjaga hukum yang ia sebut sebagai amanah. (*/Rel)




