spot_img
spot_img

Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau ACLC KPK, Jakarta.

Pantauan di lokasi, Nasaruddin tiba sekitar pukul 09.28 WIB dan keluar dari ruang Gratifikasi KPK pada pukul 10.06 WIB.

Ia menjelaskan, pelaporan itu terkait penggunaan jet pribadi saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, tepatnya di Makassar.

Iklan

“Dan kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” kata Nasaruddin.

Menurut dia, penggunaan pesawat komersial tidak memungkinkan karena jadwal kepulangannya sudah larut malam. Sementara itu, ia harus segera kembali ke Jakarta untuk menghadiri Sidang Isbat.

“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” ujarnya.

Nasaruddin menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus pembelajaran bagi penyelenggara negara lainnya.

“Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya,” ucap dia.

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"

Isu penggunaan jet pribadi ini sebelumnya ramai diperbincangkan warganet di media sosial X pada 16 Februari 2026. Sejumlah unggahan memperlihatkan dokumentasi perjalanan Menteri Agama menggunakan fasilitas tersebut, yang kemudian memicu perdebatan soal etika pejabat publik dan potensi benturan kepentingan.

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan jet pribadi tersebut difasilitasi oleh politikus sekaligus pengusaha, Oesman Sapta Odang (OSO), yang mengundang langsung Nasaruddin untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2/2026).

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” kata Thobib di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

“Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara,” sambungnya.

Gedung Balai Sarkiah yang berlokasi di Kelurahan Sabintang diproyeksikan menjadi episentrum baru kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan serta pusat pemberdayaan umat.

Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menyatakan pelaporan yang dilakukan Nasaruddin membuatnya tidak terjerat ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

Arif menjelaskan, dalam waktu paling lama 30 hari kerja, KPK akan menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah dapat menjadi milik penerima atau harus menjadi milik negara.

“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” terang dia.

“Masih kita verifikasi ya. Jadi, verifikasi, verifikasi kelengkapan dokumennya seperti apa, kemudian nanti baru kita lakukan analisis. Kemudian baru kita akan sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” katanya.

Usai memberikan klarifikasi, Nasaruddin mengaku telah menyampaikan seluruh informasi terkait fasilitas jet pribadi tersebut dan menyatakan dukungannya terhadap kerja KPK.

“Ya kita sampaikan apa adanya (pesawat jet pribadi) dan berkonsultasi banyak hal. Saya rajin konsultasi. Untuk hal-hal yang meragukan, saya tanya ke KPK,” kata dia.

Ia menegaskan pelaporan tersebut merupakan bentuk iktikad baik untuk melaporkan sesuatu yang berpotensi dianggap sebagai gratifikasi.

“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.

“Nah, kemudian para penyelenggara negara lain ya mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain,” sambungnya. (*/Rel)

BACA JUGA  Menguatkan Evaluasi dan Kolaborasi untuk Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses