PARIAMAN, ALINIANEWS.COM — Satria Jhuanda Putera alias Wanda (25), terdakwa kasus pembunuhan berantai dan mutilasi terhadap tiga perempuan di Padang Pariaman, memilih tidak mengajukan bantahan atas seluruh keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengakuan tersebut disampaikan Wanda saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (27/1/2026). Mengenakan kaus hitam dan didampingi kuasa hukumnya, Wanda menyatakan menerima seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.
“Benar Yang Mulia, tidak ada sanggahan,” ucap Wanda singkat di hadapan majelis hakim.

Sikap kooperatif itu juga ditunjukkan terdakwa sejak awal persidangan. Wanda sebelumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, dan langsung meminta perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Kami meminta persidangan langsung pada agenda pembuktian,” ujar kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Finisia, menjelaskan bahwa dalam sidang kedua ini jaksa menghadirkan empat orang saksi kunci.
“Saksi terdiri dari ibu korban Septia Adinda, dua rekan korban, serta satu anggota Polsek Lubuk Alung yang mengetahui penemuan potongan tubuh di sungai,” ujar Wendri, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, keterangan para saksi saling menguatkan rangkaian peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan enam saksi tambahan.
Rekam Jejak Pembunuhan Berantai
Kasus ini mencuat setelah Wanda, yang diketahui berprofesi sebagai petugas keamanan (satpam), diduga melakukan pembunuhan terhadap tiga perempuan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa pertama terjadi pada Januari 2024. Terdakwa membunuh Siska Oktavia Rusdi di rumahnya di Korong Lakuak karena motif cemburu. Pada hari yang sama, Wanda juga menghabisi nyawa Adek Agustina untuk menghilangkan jejak.
“Terdakwa memukul kepala korban Adek menggunakan tongkat letter T dan membekapnya hingga meninggal dunia. Kedua jasad kemudian dibuang ke dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan.
Aksi keji berikutnya terjadi pada Juni 2025. Kali ini, Wanda terlibat cekcok soal utang piutang dengan korban Septia Adinda. Pertengkaran berujung pada pembunuhan disertai mutilasi.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung semen dan dibuang ke aliran sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Kasus tersebut terbongkar setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di sungai pada pertengahan Juni 2025. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah pada Wanda, yang ditangkap pada 18 Juni 2025.
Atas perbuatannya, Wanda didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni:
-
Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,
-
Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP,
-
Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan guna memperkuat pembuktian jaksa. (*/Rel)




