WALHI Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus PETI Sumbar

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini menjadi sorotan nasional. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Markas Besar Polri dan mendesak Kapolri mengambil alih penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang dinilai semakin masif serta merusak lingkungan.

Laporan dan pengaduan masyarakat itu diserahkan langsung ke Mabes Polri di Jakarta pada Senin (9/6). WALHI menilai penanganan PETI di Sumbar selama ini belum mampu menghentikan laju kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang ditimbulkan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah menjadi salah satu penyebab utama rusaknya kawasan hulu sungai dan hutan lindung di berbagai daerah di Sumbar.

Iklan

Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI turut memperparah dampak banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Barat pada 26-27 November 2025.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Barat per 8 Juni 2026, bencana tersebut berdampak terhadap 296.345 jiwa, menyebabkan 264 orang meninggal dunia dan 72 orang hilang. Sementara kerugian ekonomi ditaksir mencapai Rp33,66 triliun.

“Bencana ekologis ini merupakan akumulasi dari pembiaran negara atas aktivitas perusakan alam. Luas PETI di Sumatera Barat kini diperkirakan telah melampaui 10.000 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota,” ujar Tommy.

WALHI mencatat aktivitas tambang emas ilegal saat ini tersebar di Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Pesisir Selatan, Solok, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, serta Kota Sawahlunto.

BACA JUGA  Mitra MBG Geruduk Kantor BGN, Ada yang Klaim Kehilangan Dapur dan Rugi Rp1 Miliar

Selain memicu kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga disebut telah menelan korban jiwa. Sepanjang periode 2012 hingga 2026, sedikitnya 48 orang dilaporkan meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.

Solar Subsidi Diduga Banyak Tersedot ke Tambang Ilegal

WALHI juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan PETI, terutama terkait kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi yang berulang kali terjadi di Sumatera Barat.

Berdasarkan indikasi yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, sekitar 80 persen solar subsidi diduga digunakan untuk mendukung operasional tambang emas ilegal.

Satu unit alat berat jenis ekskavator bahkan disebut dapat menghabiskan hingga 900 liter solar per hari.

Tak hanya itu, konflik sosial juga mulai bermunculan di sejumlah daerah. WALHI menyoroti kasus percobaan pembunuhan terhadap seorang warga lanjut usia bernama Saudah di Pasaman pada 1 Januari 2026 setelah memprotes pencemaran Sungai Sibinail yang diduga akibat aktivitas PETI.

Kasus serupa terjadi di Solok Selatan ketika seorang warga dibacok pada 30 Maret 2026 saat berusaha menghentikan aktivitas tambang ilegal di daerahnya.

Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Dalam laporannya, WALHI turut menyoroti dugaan adanya perlindungan atau pembiaran dari oknum tertentu yang membuat aktivitas PETI tetap berlangsung hingga kini.

Tommy mengatakan dugaan tersebut menguat setelah muncul fakta dalam sidang etik kasus penembakan mantan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan oleh mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

BACA JUGA  Dugaan Skandal Etika dan Fee Supplier di SPPG Pasaman Panti Timur, Kepala SPPG Diminta Buka Suara

Dalam persidangan itu terungkap dugaan adanya aliran dana dari pemilik alat berat sebesar Rp25 juta per unit setiap bulan. Total dana yang disebut berasal dari aktivitas tambang ilegal bahkan dilaporkan mencapai sekitar Rp600 juta per bulan.

“PETI dilakukan secara terbuka, bahkan ada yang berada di halaman belakang kantor Bupati Sijunjung. Secara teknologi pelacakannya mudah karena alat berat memiliki GPS, namun penegakan hukum seakan mandul,” kata Tommy.

Empat Tuntutan ke Kapolri

Atas berbagai temuan tersebut, WALHI Sumatera Barat meminta Kapolri mengambil langkah tegas untuk menangani persoalan tambang emas ilegal di daerah itu.

Ada empat tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, menerima dan menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat terkait kejahatan lingkungan akibat PETI.

Kedua, mengambil alih penanganan kasus dan penegakan hukum PETI di Sumatera Barat oleh Mabes Polri.

Ketiga, menindak dugaan keterlibatan, pemufakatan jahat, maupun pembiaran aktivitas tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.

Keempat, memberikan perlindungan hukum kepada saksi pelapor dan pejuang lingkungan yang selama ini mengadvokasi kasus-kasus tambang ilegal.

Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses