JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, yang berlaku mulai April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Penyesuaian tarif listrik, khususnya bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan evaluasi indikator ekonomi makro. Empat indikator utama yang menjadi acuan adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif pada triwulan II 2026, pemerintah menggunakan data realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026. Dengan dasar tersebut, tarif listrik dinilai masih sesuai dengan kondisi ekonomi sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian.

Di sisi lain, PT PLN (Persero) tetap menjalankan mekanisme tariff adjustment sesuai arahan pemerintah, dengan mempertimbangkan dinamika indikator makro tersebut.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya dalam menjaga daya beli masyarakat melalui pemberian subsidi listrik, khususnya bagi rumah tangga berdaya rendah, pelaku UMKM, serta fasilitas umum.
Rincian Tarif Listrik Tetap
Tarif listrik dibagi menjadi dua kategori, yakni pelanggan subsidi dan non-subsidi. Untuk pelanggan non-subsidi, tarif yang berlaku antara lain:
- Rumah tangga 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp1.445 per kWh
- Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh
- Rumah tangga ≥6.600 VA: Rp1.700 per kWh
- Bisnis kecil–menengah: Rp1.445 per kWh
- Bisnis besar: Rp1.122 per kWh
- Industri menengah: Rp1.122 per kWh
- Industri besar: Rp997 per kWh
- Layanan khusus: Rp1.645 per kWh
- Instansi pemerintah: Rp1.533–Rp1.700 per kWh
- Penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh
Sementara itu, tarif pelanggan subsidi tetap diberlakukan sebagai berikut:
- Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- Rumah tangga ≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Cara Hitung Token Listrik
Besaran kWh dari token listrik yang dibeli pelanggan disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berkisar antara 3 hingga 10 persen, tergantung daerah.
Rumus yang digunakan adalah:
(Harga token – PPJ) : tarif dasar listrik
Sebagai contoh, pelanggan golongan 1.300 VA di daerah dengan PPJ 3 persen membeli token Rp100.000. Setelah dikurangi PPJ Rp3.000, nilai bersih menjadi Rp97.000. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, maka energi listrik yang diperoleh sebesar 67,13 kWh.
Stabilitas Jadi Prioritas
Kebijakan tidak naiknya tarif listrik ini menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah fluktuasi global. Bagi pelanggan non-subsidi, tarif tetap ditentukan oleh mekanisme pasar berbasis indikator makro, namun PLN menegaskan efisiensi operasional terus dilakukan agar tarif tetap terkendali.
Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih tenang dalam merencanakan pengeluaran bulanan, terutama di tengah dinamika harga kebutuhan lainnya. (*/Rel)




