PPPK Terancam PHK Gegara Batas Belanja Pegawai? Tito Karnavian Akhirnya Buka Suara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah pusat memastikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi perhatian di tengah penerapan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang mulai berlaku pada 2027.

Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi tiga menteri yang digelar di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Rapat dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Rakor tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI sekaligus forum sinkronisasi kebijakan tiga kementerian dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Iklan

Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD mulai 2027. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah masih memiliki porsi belanja pegawai yang jauh di atas ambang batas tersebut.

Akibatnya, tidak sedikit pemda mulai khawatir kesulitan menganggarkan gaji PPPK. Bahkan, muncul kekhawatiran bakal terjadi pengurangan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK di sejumlah daerah.

Menanggapi keresahan tersebut, Tito menegaskan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi agar daerah tidak panik menghadapi implementasi aturan itu.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu MenPANRB dan juga kepada Pak Menteri Keuangan. Rapat tadi sangat produktif dan solutif,” ujar Tito usai rapat.

BACA JUGA  Rakernis Bareskrim Digelar, Kapolri Warning Kejahatan Modus Baru: KUHP Baru Harus Dipahami Semua Polisi

Menurut Tito, pemerintah memahami dinamika yang berkembang di daerah terkait penerapan Pasal 146 UU HKPD yang mengatur batas maksimal belanja pegawai.

Karena itu, salah satu solusi yang disepakati adalah memperpanjang masa transisi penerapan batas 30 persen tersebut melalui revisi Undang-Undang APBN.

“Kita menggunakan Undang-Undang APBN. Itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori, undang-undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Artinya, kepala daerah tidak perlu khawatir lagi. Tenang,” kata Tito.

Ia menambahkan, daerah yang memiliki porsi belanja pegawai terlalu tinggi memang berpotensi mengalami keterbatasan dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Untuk mengatasi hal itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan menyiapkan skema dukungan yang melibatkan komunitas usaha di daerah agar roda ekonomi tetap bergerak.

“Jadi, ini juga akan menenangkan masyarakat. Artinya, meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan belanja program untuk masyarakat tetap berjalan dan didukung oleh pemerintah pusat. Saya kira ini solusi yang sangat bagus. Terima kasih Bapak Menkeu, Ibu MenPANRB,” tandas Tito.

Melalui rapat tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal daerah dan kepastian kerja PPPK di seluruh Indonesia, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses