PADANG, ALINIANEWS.COM – Layar LED videotron raksasa di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat kini bukan lagi sekadar alat informasi publik. Proyek senilai lebih dari Rp10,1 miliar itu berubah menjadi pusat sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengadaannya.
Mulai dari dugaan ketidaksesuaian merek videotron dengan dokumen penawaran, penggunaan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah dicabut, hingga indikasi lemahnya pengawasan proyek, semuanya tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.
Namun yang kini menjadi pertanyaan besar publik bukan lagi hanya soal temuan tersebut, melainkan: apakah rekomendasi BPK benar-benar sudah dijalankan, atau kasus ini perlahan dibiarkan tenggelam begitu saja?

Sebab hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat terkait penyelesaian persoalan videotron itu. Tidak ada penjelasan resmi apakah produk yang dipersoalkan sudah diganti, apakah penyedia telah dikenakan sanksi, atau apakah ada evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Videotron tetap berdiri dan beroperasi seperti biasa. Sementara publik hanya mendengar adanya rapat koordinasi dan proses klarifikasi internal.
Kepala Biro Umum Setda Sumbar Edi Dharma sebelumnya menyebut pihaknya telah menggelar dua kali rapat untuk menindaklanjuti temuan BPK, termasuk menghadirkan Inspektorat dan pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar.
“Saya minta PPK segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan atau penggantian apabila memang ada kesalahan sebagaimana temuan dari BPK,” ujar Edi Dharma.
Namun hingga saat ini, publik belum mengetahui hasil nyata dari rapat tersebut. Tidak ada informasi terbuka mengenai apakah rekomendasi BPK telah dipenuhi seluruhnya atau justru masih sebatas pembahasan administratif.
Padahal BPK secara tegas meminta agar:
- PPK dan PPTK memerintahkan penyedia melaksanakan kewajiban sesuai kontrak,
- memproses sanksi jika ditemukan pelanggaran,
- serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Bahkan rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak laporan diterbitkan.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Banyak yang mulai mempertanyakan apakah temuan BPK benar-benar memiliki daya paksa, atau hanya menjadi dokumen pemeriksaan yang akhirnya hilang ditelan waktu tanpa penyelesaian jelas.
Publik juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilai lebih banyak memberikan penjelasan normatif dibanding menunjukkan bukti konkret penyelesaian masalah.
Jika benar seluruh rekomendasi sudah dilaksanakan, maka semestinya pemerintah daerah dapat membuka secara transparan apa saja tindak lanjut yang telah dilakukan. Namun jika belum ada penyelesaian nyata, maka kekhawatiran publik soal dugaan pembiaran tentu semakin menguat.
Di tengah situasi itu, nama Abdul Hamid sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tetap menjadi sorotan utama karena posisinya dianggap sentral dalam proses pengadaan videotron tersebut.
Kini masyarakat menunggu jawaban pasti: apakah persoalan videotron Rp10,1 miliar ini benar-benar sedang diselesaikan secara serius, atau perlahan hanya akan berlalu begitu saja tanpa kejelasan ujungnya?



