JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan akun milik anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.
“Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan, mulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox,“ kata Meutya Hafid, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu (8/3/2026).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menurut Meutya, penerbitan aturan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Negara, kata dia, memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan beraktivitas di internet tanpa terpapar berbagai risiko berbahaya.
“Kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” ujarnya.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menyasar delapan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
“Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya,” ungkap Meutya dalam keterangan resminya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut perlu diambil karena meningkatnya berbagai ancaman terhadap anak di ruang digital. Ancaman itu antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan terhadap platform digital.
“Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegasnya.
Meutya juga menyebut kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia.
Kendati demikian, pemerintah menyadari penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada masa awal transisi. Anak-anak kemungkinan akan memprotes karena kehilangan akses akun mereka, sementara orang tua bisa mengalami kebingungan dalam menghadapi situasi tersebut.
Namun, Meutya menilai langkah tegas ini perlu diambil di tengah situasi yang disebutnya sebagai darurat digital.
“Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
Klasifikasi Platform Berdasarkan Usia
Pembatasan akses anak terhadap media sosial juga mengacu pada klasifikasi platform digital berdasarkan tingkat risiko sebagaimana diatur dalam PP Tunas.
Menurut ketentuan tersebut, anak usia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform khusus anak.
Sementara itu, anak usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Untuk usia 16 sampai 17 tahun, akses terhadap platform berisiko tinggi diperbolehkan tetapi harus disertai pendampingan orang tua.
Adapun pengguna berusia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses seluruh kategori platform secara mandiri.
Meski demikian, pemerintah tidak menyebutkan secara rinci aplikasi apa saja yang masuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Setiap platform digital diminta melakukan evaluasi mandiri terkait tingkat risiko layanannya dan melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Penilaian tingkat risiko tersebut didasarkan pada sejumlah aspek, antara lain kemungkinan anak berinteraksi dengan orang asing, paparan konten pornografi atau kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, potensi adiksi, gangguan kesehatan psikologis, serta gangguan fisiologis pada anak.
Jika suatu produk, layanan, atau fitur memiliki nilai risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform tersebut dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi sehingga hanya dapat diakses oleh pengguna berusia 16 hingga 17 tahun dengan pendampingan orang tua, atau secara bebas oleh pengguna berusia 18 tahun ke atas. (*/Rel)




