OTT, Sengketa Lahan, dan Pemeriksaan Etik Dua Hakim PN Depok

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pagi masih belum terlalu ramai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat, 13 Maret 2026. Namun hari ini menjadi momen penting bagi dua hakim Pengadilan Negeri Depok yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah.

Komisi Yudisial (KY) menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.

“Ya, betul hari ini rencana jam 08.00 kami akan periksa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang kena OTT,” ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY RI, Abhan, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat pagi.

Iklan

Pemeriksaan dilakukan langsung di Gedung Merah Putih KPK. Abhan mengatakan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan KY untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

Sehari sebelumnya, Abhan juga telah menyampaikan rencana pemeriksaan itu dalam acara buka puasa bersama media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

“Besok kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim,” katanya pada Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menuturkan, selain dirinya, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, juga akan turun langsung dalam pemeriksaan tersebut.

“Memang sudah menjadi komitmen kami karena ada dugaan pelanggaran etik, itu adalah kewenangan KY. Soal proses hukumnya ada di wilayah KPK,” ujar Abhan.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 5 Februari 2026.

BACA JUGA  Investasi SPPG Tembus Rp54 Triliun, Program MBG Jadi Motor Ekonomi Daerah

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Sengketa Lahan yang Berujung Suap

Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari permohonan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan, kepada PN Depok.

Perkara tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024 melalui putusan perdata sengketa lahan bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Pada Januari 2025, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dijalankan.

“PT KD juga beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan,” kata Asep.

BACA JUGA  Kemensos Jemput Bola Siswa Sekolah Rakyat, Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Pendaftaran dan Titipan

Di sisi lain, masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Februari 2025. Dalam situasi itulah, menurut penyidik KPK, muncul komunikasi antara pihak pengadilan dan perusahaan.

Eka dan Bambang disebut meminta Yohansyah bertindak sebagai perantara antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.

Namun pihak perusahaan menyatakan keberatan dengan nilai tersebut. Setelah melalui proses negosiasi, jumlahnya disepakati sebesar Rp 850 juta.

“Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta,” ujarnya.

Transaksi di Lapangan Golf

Setelah kesepakatan tercapai, Bambang disebut menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penerbitan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut.

Tak lama setelah eksekusi dilakukan, Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf. Dalam pertemuan itu, ia menyerahkan uang Rp 850 juta yang berasal dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo kepada bank.

“Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.

BACA JUGA  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Suap Tambang Nikel

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Bagi Komisi Yudisial, pemeriksaan etik terhadap dua hakim PN Depok itu menjadi bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Di sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan di tangan KPK.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses