Noel Klaim Punya “Rencana Besar” untuk KPK Usai Bertemu Yaqut di Rutan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan pertemuannya dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut pertemuan terjadi setelah Yaqut kembali ditahan di rutan KPK usai sebelumnya sempat menjalani penahanan rumah. Dalam pertemuan tersebut, keduanya disebut berbincang santai hingga membahas rencana tertentu terkait KPK.

“Ketemu lah, ngobrol baik-baik. Dan kita ini sama-sama aktivis, ya. Kita punya rencana besar untuk KPK nanti. Dan kami sedang merencanakan sesuatu yang di luar dugaan rencananya KPK,” ujar Noel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Iklan

Noel juga mengaku percakapan mereka diwarnai canda, termasuk menyinggung kebijakan KPK terkait pengalihan status penahanan yang dinilainya janggal.

“Ngobrol-ngobrol biasa itu sih. Saya sih, ya kita sama-sama aktivis ya kan, jadi ketawa-ketawa aja buat lucu-lucuan apa yang dilakukan KPK,” katanya.

Ia bahkan mengkritik keras mekanisme pengalihan tahanan yang menurutnya tidak konsisten.

“Orang sudah kayak ini apa, pintu koboi, keluar masuk gampang banget gitu lho. Keluar masuk bikin malu KPK, masuk ya bikin malu KPK. Seharusnya KPK malu dengan apa yang dilakukannya,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, Noel juga melontarkan kritik tajam terhadap lembaga antirasuah tersebut, termasuk mempertanyakan standar moral yang dimiliki.

BACA JUGA  Elite NasDem Protes Cover Tempo soal Isu “Merger”, Desak Klarifikasi hingga Libatkan Dewan Pers

“Nah persoalannya, problem-nya mereka ini enggak punya rasa malu lagi gimana. Gitu lho. Sudah enggak punya malu, enggak punya moral, standar moralnya pakai standar moral iblis. Tukang bohong, nipu, licik, liar. Gitu. Ya? Oke, thank you ya. Salam ya buat pimpinan KPK, dua jempol,” ujarnya sambil menunjukkan kedua jempol tangannya.

Sebelumnya, KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pengalihan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (18/3) malam kemarin,” kata Budi.

Ia menjelaskan, keputusan itu diambil setelah permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret dikaji oleh penyidik.

“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Budi menegaskan seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan sesuai prosedur.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Namun, status tersebut tidak berlangsung lama. KPK kemudian mengevaluasi keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengembalikan Yaqut ke tahanan rutan. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan proses pengalihan kembali, dan sehari kemudian, 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di Rutan KPK.

BACA JUGA  Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Suap Tambang Nikel

Sementara itu, pihak Noel melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, juga sempat mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Menurut Aziz, langkah tersebut diambil untuk menguji konsistensi penegakan hukum.

Aziz menyatakan pihaknya ingin melihat apakah terdapat perlakuan yang adil dalam kebijakan pengalihan penahanan, terutama setelah keputusan serupa diberikan kepada Yaqut.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Yaqut sebagai tersangka sejak 9 Januari 2026. Dalam perkembangannya, dinamika status penahanan menjadi sorotan publik, termasuk setelah informasi awal mengenai keluarnya Yaqut dari rutan diungkap oleh istri Noel, Silvia Rinita Harefa, saat menjenguk suaminya.

“Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada wartawan pada Sabtu (21/3).

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir seiring proses hukum yang berjalan di KPK. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses