Mulai Pekan Ini, Pemprov Sumbar Terapkan WFH

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini mulai berlaku pekan ini dan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 06 Tahun 2026.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar mengikuti tren kerja modern, melainkan langkah strategis untuk mendorong efisiensi birokrasi sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait penghematan energi.

“Di samping menindaklanjuti arahan Mendagri, kebijakan transformasi ini juga diharapkan dapat membuat birokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan berfokus pada dampak nyata untuk masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Iklan

Dalam skema tersebut, ASN Pemprov Sumbar menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sementara itu, aktivitas kerja pada Senin hingga Kamis tetap dilakukan di kantor.

Mahyeldi menekankan bahwa fleksibilitas kerja harus diiringi dengan peningkatan disiplin dan kinerja berbasis hasil.

“Fleksibilitas bukan berarti menurunkan kualitas kerja. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja berbasis output,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, Pemprov Sumbar mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem manajemen kepegawaian terintegrasi menjadi tulang punggung pengawasan kinerja ASN.

“Digitalisasi adalah kunci. Dengan memanfaatkan teknologi, kita bisa bekerja lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus kita dorong,” tambah Mahyeldi.

BACA JUGA  Pemko Padang Genjot Partisipasi RT di Padang Rancak Award 2026

Meski demikian, gubernur memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu oleh perubahan pola kerja.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama. Jangan sampai ada keluhan karena perubahan pola kerja ini. Justru malah harus semakin baik, semakin responsif,” ujarnya.

Tidak semua ASN dapat menjalankan skema WFH. Sejumlah unit kerja strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor. Di antaranya pejabat pimpinan tinggi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sektor kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta unit layanan pendidikan dan pelayanan langsung lainnya.

Selain mendorong transformasi digital, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan energi. Dengan berkurangnya aktivitas kantor pada hari tertentu, pemerintah daerah berharap dapat menekan biaya operasional.

“Ini juga bagian dari ikhtiar kita untuk lebih hemat dan bijak dalam penggunaan anggaran, tanpa mengurangi kinerja dan kualitas layanan kepada masyarakat,” kata Mahyeldi.

Pemprov Sumbar optimistis pola kerja fleksibel ini dapat menjadi standar baru birokrasi yang lebih adaptif, modern, dan berdaya saing di era digital, dengan tetap mengedepankan pelayanan publik yang optimal. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses