Malam Penentuan di KPK: Yaqut Resmi Ditahan dalam Kasus Kuota Haji

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Langit Jakarta mulai menggelap ketika pintu Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terbuka pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Sejumlah kamera awak media sudah bersiap, menunggu satu sosok yang sejak beberapa bulan terakhir menjadi pusat perhatian publik.

Tak lama kemudian, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, keluar dari ruang pemeriksaan. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan dan kedua tangannya telah diborgol. Wajahnya tertunduk saat petugas menggiringnya menuju mobil tahanan.

Malam itu menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. KPK resmi menahan Yaqut setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Iklan

Di halaman gedung KPK, massa dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang telah berkumpul sejak sore langsung bersorak ketika melihatnya keluar dari gedung.

“Yaqut! Yaqut! Yaqut!” teriak massa berulang kali, membuat suasana di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, semakin riuh.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan konstruksi perkara telah didukung alat bukti yang kuat.

“Kami tentu tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana. Oleh karena itu penyidik mengkonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, penyidikan perkara ini tidak bertumpu pada satu jenis bukti saja. Penyidik mengumpulkan kombinasi berbagai sumber, mulai dari barang bukti elektronik, keterangan saksi, hingga dokumen dan catatan yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji.

BACA JUGA  Elite NasDem Protes Cover Tempo soal Isu “Merger”, Desak Klarifikasi hingga Libatkan Dewan Pers

“Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” ujar Asep.

69b2a851d19e8

Peran Staf Khusus dan Perintah dari Menteri

Dalam proses penyidikan, penyidik juga menelusuri peran mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex.

KPK menemukan indikasi bahwa sejumlah tindakan yang dilakukan Gus Alex diduga berlangsung atas perintah dan sepengetahuan Yaqut.

Selain itu, Yaqut disebut memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, untuk mengubah komposisi pembagian kuota haji tambahan.

Awalnya, pembagian kuota tambahan haji mengikuti ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, menurut KPK, Yaqut meminta agar pembagian tersebut diubah menjadi 50:50.

Perintah itu disebut muncul setelah Yaqut bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.

Simulasi dan Keputusan Menteri

Tak berhenti di situ, Yaqut juga disebut meminta Hilman Latief menyusun draf nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi terkait pengusulan kuota tambahan dengan skema pembagian dua sama rata.

Penyidik menyebut Yaqut kemudian memerintahkan bawahannya melakukan simulasi yang dapat dijadikan dasar atau justifikasi untuk perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang menetapkan pembagian tersebut.

BACA JUGA  Resmi! Gunadarma Jadi Kampus Pertama yang Beroperasi di IKN

Namun, menurut KPK, keputusan itu tidak diketahui secara luas di internal Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Namun, keputusan Yaqut ini tidak disebarluaskan di kalangan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; hanya orang-tertentu saja yang mengetahui adanya KMA ini,” ujar Asep.

KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Akibat dugaan penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan Setelah Praperadilan Ditolak

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, penahanan terhadap Yaqut baru dilakukan pada 12 Maret.

Asep mengatakan penyidik sengaja tidak terburu-buru melakukan penahanan agar seluruh alat bukti benar-benar lengkap.

“Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini,” kata Asep.

Penetapan tersangka itu juga sempat diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Yaqut. Namun gugatan tersebut ditolak hakim.

BACA JUGA  Cak Imin: MBG Wujud Nyata Politik Anggaran yang Langsung Menyentuh Rakyat

“Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil,” ujar Asep.

Yaqut: Tidak Pernah Terima Uang

Di tengah sorotan publik, Yaqut membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku tidak pernah menerima uang terkait kebijakan kuota haji tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut.

Usai pemeriksaan, KPK memutuskan menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan Gus Alex sebagai tersangka dan berencana memanggilnya untuk pemeriksaan pada pekan depan.

Bagi KPK, penahanan pada malam itu menandai langkah baru dalam pengungkapan dugaan korupsi kuota haji. Bagi Yaqut, malam Jumat tersebut menjadi awal dari proses hukum panjang yang kini harus ia jalani di balik jeruji.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses