KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan dan Jembatan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, tentunya ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Johanis.

Iklan

“Yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” lanjutnya.

Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rp1,6 Miliar dari Tangan Gubernur

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap tersebut, Abdul Wahid diamankan bersama Kepala Dinas PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan, serta dua pihak swasta yang disebut sebagai tenaga ahli atau orang kepercayaan gubernur.

Dalam OTT itu, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan poundsterling (GBP) — dengan total lebih dari Rp1,6 miliar.

BACA JUGA  Tol Padang–Sicincin Diperpanjang hingga Bukittinggi, Proyek Terowongan Panjang Disiapkan

“Kegiatan tangkap tangan ini merupakan bagian dari beberapa penyerahan sebelumnya,” ungkap Johanis.

Uang tersebut diduga merupakan hasil suap dan pemerasan terkait proyek infrastruktur jalan dan jembatan di bawah kendali Dinas PUPRPKPP Riau.

Pasal Berlapis dan Penahanan 20 Hari

KPK menjerat Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Johanis.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai Selasa, 4 November 2025 hingga 23 November 2025.

“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.

Latar Belakang: Suap Proyek Infrastruktur Bernilai Ratusan Miliar

Dari hasil penyidikan awal, KPK menduga praktik korupsi ini melibatkan pengaturan proyek-proyek besar infrastruktur di Dinas PUPRPKPP Riau, termasuk proyek jalan dan jembatan di berbagai kabupaten/kota.

Para pihak yang terlibat diduga mematok setoran kepada kontraktor agar bisa memenangkan proyek dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang hasil pemerasan kemudian diduga mengalir ke sejumlah pejabat daerah, termasuk kepada orang-orang dekat Gubernur.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Uang: Dari Keluarga hingga Selingkuhan

Meski KPK belum merinci total nilai proyek yang diatur, sumber internal menyebutkan modus serupa pernah ditemukan dalam sejumlah proyek APBD Riau tahun 2024–2025.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Johanis menegaskan, KPK akan terus menindak tegas pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri.

“KPK akan terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami berharap para kepala daerah berhenti menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkas Johanis. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses