JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Penyesuaian yang diberlakukan PT Pertamina Patra Niaga sejak 18 April 2026 itu mendorong lonjakan harga tabung 5,5 kg dan 12 kg dengan variasi signifikan antar daerah.
Di wilayah Jawa dan Bali, harga LPG 12 kg naik dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara LPG 5,5 kg meningkat dari Rp90.000 menjadi Rp107.000.
Kondisi serupa terjadi di Sumatera. Di sejumlah provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat hingga Riau, harga LPG 12 kg kini berada di kisaran Rp230.000, sedangkan ukuran 5,5 kg mencapai sekitar Rp111.000.

Kenaikan lebih tinggi terlihat di kawasan Bangka Belitung serta sebagian Kalimantan—meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—di mana LPG 12 kg menyentuh Rp238.000 dan tabung 5,5 kg berada di kisaran Rp114.000.
Sebaliknya, harga relatif lebih rendah tercatat di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam. Di kawasan ini, LPG 12 kg dijual sekitar Rp208.000, sedangkan tabung 5,5 kg berada di angka Rp100.000.
Lonjakan paling tinggi terjadi di Indonesia timur. Di Maluku dan Papua, khususnya Ambon dan Jayapura, harga LPG 12 kg menembus Rp285.000 per tabung, sementara ukuran 5,5 kg mencapai Rp134.000.
Perbedaan harga antarwilayah ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, terutama distribusi, biaya logistik, serta ketersediaan infrastruktur energi. Di sejumlah daerah seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Maluku Utara, hingga beberapa wilayah di Papua, bahkan belum terdapat harga acuan LPG nonsubsidi. Hal tersebut disebabkan belum tersedianya infrastruktur Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
PT Pertamina (Persero) mencatat, secara nasional harga LPG nonsubsidi 12 kg mengalami kenaikan dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung atau naik 18,75 persen. Sementara LPG 5,5 kg meningkat dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung atau naik 18,89 persen.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Adapun untuk wilayah lain, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan biaya distribusi masing-masing daerah.
Penyesuaian ini menjadi yang pertama sejak November 2023. Saat itu, Pertamina justru menurunkan harga LPG 12 kg menjadi Rp192.000 per tabung.
Irto Ginting, yang saat itu menjabat sebagai Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa penyesuaian harga dilakukan berdasarkan evaluasi tren Contract Price Aramco (CPA).
“Penyesuaian harga LPG dilakukan setelah melakukan evaluasi pada tren contract price aramco (CPA) pada periode November 2023, di mana harga satuan rupiah per kilogram (Rp/kg) mengalami penurunan sebagai dampak melemahnya nilai tukar mata uang dolar terhadap rupiah,” ujarnya kala itu.
Di sisi lain, faktor global turut memengaruhi kenaikan harga LPG saat ini. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menyebut harga LPG sangat dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak dunia.
Harga rata-rata minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada Maret 2026 tercatat sebesar 102,26 dolar AS per barel. Angka tersebut naik tajam sebesar 33,47 dolar AS per barel dibandingkan Februari, yang ikut memberikan tekanan pada harga energi domestik. (*/Rel)



